https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Multitafsir, Gus Jazil Setuju Keinginan Jokowi Merevisi UU ITE

Aliyudin Sofyan | Selasa, 16/02/2021 16:39 WIB



Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik, bukan ujaran kebencian. Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com – Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid setuju terhadap keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

Menurut Anggota Komisi III DPR ini, tujuan awal dikeluarkannya UU ITE bukan khusus untuk ujaran kebencian.

”Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik, bukan ujaran kebencian,” kata di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Baca juga :
Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi

Jazilul Fawaid mengatakan, sejumlah pasal yang oleh beberapa pihak sering disebut ”pasal karet” yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi. Namun, pasal tersebut masih parsial, multitafsir, dan mudah melenceng. Sehingga, beberapa pasal di UU tersebut membuat sebagian orang takut bersuara lantang, termasuk mengkritik pemerintah karena khawatir dijerat dengan UU ITE.

Dikatakan Gus Jazil, UU ITE saja tidak cukup. Perlu ada undang-undang yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

Baca juga :
DPR Libatkan Akademisi dalam Penyusunan Draf RUU Pemilu

”Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu, bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,” tuturnya.

Diakuinya, pasal karet yang ada dalam UU ITE, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya. ”Perlu diperjelas definisi dan batasannya,” katanya.

Baca juga :
Komisi III: Tidak Ada yang Kebal Hukum Kasus Konten Rasis

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan keinginannya agar DPR melakukan revisi UU ITE terhadap pasal-pasal karet. Presiden menginginkan agar UU ITE bisa menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

”Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya ujarnya Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, UU ITE harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Jazilul Fawaid UU ITE Pasal Karet Revisi

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777