https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bermodal Dana Desa, Rp1,1 Triliun PADes Bersumber dari BUMDes

Rizki Ramadhan | Jum'at, 15/01/2021 18:15 WIB



Untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), jumlahnya mencapai Rp 4,2 triliun Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada Peringatan 7 Tahun Undang-Undang Desa di Jakarta, Jumat (15/1).

JAKARTA, JURNAS.COM – Sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2020 sebanyak Rp4,2 Triliun dana desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hasilnya, BUMdes kini berhasil menyumbangkan Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga Rp1,1 Triliun.

Hal tersebut diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada Peringatan 7 Tahun Undang-Undang Desa di Jakarta, Jumat (15/1).

“Kami mencatat Rp1,1 Triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan BUMDes,” ujarnya.

Baca juga :
Komandan Jihad Islam Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon

Untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), jumlahnya mencapai Rp 4,2 triliun. Hasilnya, kami mencatat Rp. 1,1 triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan Bumdes.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan, saat ini baru sebanyak 51.134 desa yang mengalirkan dana desa untuk menjadi modal BUMDes. Padahal iya meyakini, bahwa pengelolaan BUMDes yang baik akan berdampak signifikan terhadap percepatan pembangunan desa.

Baca juga :
Legislator PKB: Kenaikan BBM Nonsubsidi Jangan Sampai Ganggu Harga Sembako

Selain itu, menurutnya, pengembangan BUMDes akan berkontribusi besar dalam upaya membangkitkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat desa.

Di samping itu, lanjutnya, Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melegalkan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum. Dengan demikian, BUMDes dapat dengan leluasa dalam menjalankan usaha maupun dalam bermitra bisnis.

Baca juga :
Tinjau KDMP Bubung, Mendes Tegaskan Dana Desa Tak Dipotong Pemerintah Pusat

Meski demikian ia mengingatkan, bahwa keuntungan BUMDes harus berkontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi PADes.

“Desa-desa berinisatif membentuk BUMDes dan menjadikannya sebagai andalan untuk meningkatkan PADes,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelum adanya Undang-Undang Desa hingga tahun 2014, jumlah BUMDes yang telah berdiri sebanyak 8.189 unit. Selanjutnya pada tahun 2015 berdiri sebanyak 6.274 BUMDes, 2016 sebanyak 14.132 BUMDes, tahun 2017 sebanyak 14.744 BUMDes, tahun 2018 sebanyak 5.874 BUMDes, dan pada tahun 2019 didirikan sebanyak 1.878 BUMDes.

“Bahkan, sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020 dapat didirikan 43 Bumdes. Secara keseluruhan, telah ada 51.134 BUMDes,” ungkapnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Dana Desa Mendes PDTT Abdul Halim

Terkini | Rabu, 10/06/2026 04:40 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777