https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kasat Narkoba Tangsel

Gery David Sitompul | Selasa, 28/07/2026 16:51 WIB



Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, dalam kasus peredaran gelap narkoba. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, dalam kasus peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika harus dijatuhi hukuman berat tanpa pengecualian.

Baca juga :
Legislator PKS: Jangan Libatkan Warga Sipil Demi Kepentingan Kelompok

Desakan tersebut disampaikan menyusul penangkapan AKP Pardiman oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.

Abdullah menilai, kasus itu menjadi peringatan serius bahwa pemberantasan narkotika harus dimulai dari pembenahan internal institusi penegak hukum.

Baca juga :
Gubernur BI Baru Harus Jaga Independensi dan Dorong Produktivitas Nasional

"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," tegas Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menegaskan, apabila terbukti bersalah, para oknum tersebut tidak cukup hanya dikenai sanksi etik berupa pemberhentian dari institusi Polri.

Baca juga :
Serap Aspirasi di Tiga Provinsi, Komisi III Matangkan RUU Perampasan Aset

Abdullah menyebut mereka juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika dapat merusak kepercayaan publik sekaligus melemahkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.

"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," tandasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777