https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tiga Cuitan Ahmad Dhani Yang Mengantarkan ke Balik Tahanan

Fitriawan Ginting | Selasa, 29/01/2019 12:51 WIB



Hati-hati dalam menggunakan media sosial. Ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang diperkarakan hingga mengantarkannya ke balik tahanan. Ahmad Dhani mengabadikan gambarnya dengan gayanya saat berada di balik sel tahanan. (Foto : Jurnas/Ist)

Jakarta- Vonis Majelis Hkaim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ahmad Dhani, didasari dari ujaran kebencian yang diunggah terdakwa ke medsos atau twitter pribadinya. Kasus ujaran kebencian ini berawal dari laporan seorang bernama Jack Boyd Lapian.

Pencipta lagu “Siti Nurbaya” ini dinyatakan bersalah dan telah memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Berdasarkan cuittannya, Ahmad Dhani dinilai Majelis Hakim telah melakukan perbuatan yang dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic

Penasaran dengan cuitan Ahmad Dhani yang akhirnya mengantarkannya ke balik sel tahanan LP Cipinang? Berikut kami sajikan.

Baca juga :
Ardhita Bawakan Lagu Cinta Mati Milik Ahmad Dhani, Ini Ungkapannya

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017 ; "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma`ruf Amin...ADP"

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017 ; "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Baca juga :
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017 ; "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Ketiga kicauan Ahmad Dhani itulah yang menjadi polemik hinga sampai ke meja hijau. Ia pun divonis bersalah dengan hukuman 1,5 bulan masa tahanan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Ahmad Dhani Twitter

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777