https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Masa Tahanan

Fitriawan Ginting | Senin, 28/01/2019 17:03 WIB



Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penjara Ahmad Dhani 1 tahun enam bulan. Dhani pun langsung ke Cipinang. Musisi Ahmad Dhani menjelang sidang pe,bacaan vonis. (Foto : Jurnas/Ginting)

Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis musisi Ahmad Dhani Prasetyo dengan kurungan 1,5 tahun penjara. Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ratmoho SH.

Ratmoho dan hakim lainnya menilai, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian yang ditulisnya di twitter pribadinya @AHMADDHANIPRAST.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," baca Ratmoho dalam amar putusannya, Senin (28/1/2019).

Baca juga :
Pemerintah Iran Penjarakan Eks Kiper Timnas Sepakbola, Ini Penyebabnya
Dari bukti yang ada, suami Mulan Jameela itu terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan yang diunggah di akun twitternya. Salah satu cuitannya adalah ; "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP" salah satu kicauan Dhani di twitter yang dilaporkannya.

"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," jelas Hakim lagi.

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic

Atas vonis tersebut, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Dari kabar yang beredar, ia akan dibawa ke LP Cipinang.

Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :
Ardhita Bawakan Lagu Cinta Mati Milik Ahmad Dhani, Ini Ungkapannya
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Ahmad Dhani Penjara

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777