https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sertifikasi Keahlian Guru dan Tenaga Kependidikan SMK Dibuka

Mutiul Alim | Kamis, 15/11/2018 15:15 WIB



Ini merupakan sertifikasi keahlian tahap kedua yang dilaksanakan oleh pemerintah, dengan 81 skema sertifikasi KKNI Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Supriano

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka sertifikasi keahlian bagi guru produktif dan tenaga kependidikan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Supriano mengatakan, sertifikasi guru dan tenaga kependudukan ini merupakan bagian dari program revitalisasi SMK, yang diintruksikan oleh Presiden Joko Widodo.

Karena untuk merevitalisasi tak hanya sebatas bangunan fisik, kata Supriano, namun kualitas guru juga harus ditingkatkan kompetensinya.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

“Dengan adanya ini, kompetensi para guru akan meningkat. Harapannya, kalau kompetensi guru baik, punya standar yang bagus, tentu proses pembelajaran di kelas akan berjalan dengan baik,” kata Supriano kepada awak media di Kantor Kemdikbud Jakarta, pada Kamis (15/11).

Ini merupakan sertifikasi keahlian tahap kedua yang dilaksanakan oleh pemerintah, dengan 81 skema sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4 untuk guru produktif, dan 38 skema sertifikasi KKNI untuk tenaga kependidikan.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Sementara pada tahun lalu, hanya ada skema untuk guru produktif untuk 56 kompetensi keahlian, yang diteken oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) dan Dirjen GTK.

“Dengan adanya skema sertifikasi KKNI Level 4 pada 137 kompetensi keahlian guru produktif dan tendik di SMK Negeri dan swasta, serta guru kejuruan dan tendik di madrasah, diharapkan terwujud pendidikan berkualitas, untuk menghasilkan lulusan SMK yang kompeten,” ujarnya.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

KKNI menurut Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 merupakan sertifikasi profesi berdasarkan level KKNI, mulai dari sertifikat 1 hingga 9 pada setiap jenis profesi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Sertifikasi Guru Dirjen GTK Pendidikan Dasar Menengah

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777