https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Menteri Yohana Tegas Menolak Perkawinan Anak

Eka Wahyu Pramita | Minggu, 15/07/2018 21:01 WIB



Kementerian akan mengupayakan pendampingan dan pemantauan terhadap pasangan anak yang menikah. Ilustrasi pernikahan (Foto: Google)

Jakarta - Satu lagi perkawinan usia anak kembali terjadi. Beredar melalui foto dan video di media sosial, kejadian ini memancing banyak respon masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, mempelai pria (A) yang diketahui baru berusia 13 tahun dan mempelai perempuan (I) berusia 14 tahun warga Binuang, Kalimantan Selatan, melangsungkan perkawinan secara siri, atau tidak melalui KUA setempat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise sangat menyayangkan perkawinan anak yang kali ini terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Baca juga :
Kasus Kanker Kolorektal pada Anak Muda Meningkat, Ilmuwan Ungkap Pemicunya
“Kita tidak boleh mentolerir dan harus menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak”, tegas Yohana.

Pada kasus A dan I yang terlanjur melakukan perkawinan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah melakukan pendampingan serta upaya persuasif agar setidaknya pasangan ini menunda kehamilan terlebih dahulu.

Baca juga :
Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Aktif Lindungi Perempuan dan Anak
Upaya ini dilakukan hingga kondisi fisik, terutama alat reproduksi dan kematangan emosional mereka sudah siap untuk mempunyai anak, karena secara psikologis usia anak belum matang untuk membangun keluarga.

“Pemerintah meminta komitmen para pemimpin daerah serta peran para tokoh masyarakat, agama dan masyarakat pada umumnya, untuk turut mencegah perkawinan anak terjadi,” terang Yohana.

Baca juga :
Langgar Perlindungan Anak, Pengadilan Australia Denda Platform X
Menteri Yohana menyebutkan, Kementerian juga akan mengupayakan pendampingan dan pemantauan terhadap pasangan tersebut, untuk mencegah kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga atau perceraian.

Selain itu, memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi seperti pendidikan dan kesehatan, serta tidak melakukan perkawinan yang diakui negara hingga usianya telah siap sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Masyarakat perlu disadarkan akan resiko yang akan dihadapi anak bila mengalami perkawinan anak. Adapun resiko tersebut antara lain melahirkan anak stunting, ketidakstabilan ekonomi, putus sekolah, rentan kekerasan dalam rumah tangga, perceraian hingga bahaya kematian pada ibu yang melahirkan terlalu muda,” jelas Yohana.

Yohana menambahkan, KemenPPPA  terus mendorong revisi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, agar menaikkan usia perkawinan minimal 20 tahun untuk anak perempuan dan 22 tahun untuk anak laki-laki. Ketentuan batas minimal usia perkawinan harus dinaikkan untuk mencegah perkawinan anak terus terjadi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Perkawinan Anak Yohana Yembise Tapin

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777