https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Cak Imin Soal Gaji BPIP: Menkeu dan MenPAN-RB Jangan Membisu

Mutiul Alim | Senin, 04/06/2018 22:55 WIB



Gaji BPIP yang menjadi polemik beberapa waktu lalu lahir dari pertimbangan dan kalkulasi antara Menkeu dan MenPAN-RB Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur punya hutang penjelasan kepada publik, terkait penetapan gaji pengurus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Demikian pernyataan Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar usai menggelar acara buka puasa bersama di Kantor DPP PKB Jakarta, pada Senin (4/6) petang.

Menurut Muhaimin alias Cak Imin, gaji BPIP yang menjadi polemik beberapa waktu lalu lahir dari pertimbangan dan kalkulasi antara Menkeu dan MenPAN-RB. Karena itu, tidak tepat bila persoalan itu dilemparkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga :
MPR Terapkan WFH-WFA dan Pembatasan Listrik Mulai 1 April

“Saya minta Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB jangan membisu. Kasihan presiden. Kasihan Bu Mega. Ini menteri kok cari enak, cari aman. Jelaskan kenapa angka Rp110 juta itu muncul,” kata Cak Imin.

Cak Imin menegaskan, bila Menkeu dan MenPAN-RB tak kunjung memberi penjelasan, hal itu sama saja dengan melemparkan keburukan kepada Presiden Jokowi. Kendati Perpres gaji BPIP diteken oleh presiden, kalkulasi dan pertimbangan tetap berada di tangan kedua kementerian tersebut.

Baca juga :
Legislator PKS: Salah Langkah Diplomasi Bisa Ganggu Ekspor dan Fiskal

“Tunjukkan muka Anda, jangan sembunyi. Enak saja menteri-menteri ini cari aman,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.

Baca juga :
Pimpinan MPR Dorong Aksi Cepat Hadapi Krisis Iklim

Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewan Pengarah yang dijabat Megawati Soekarnoputri memperoleh gaji sebesar Rp112.545.00. Sementara anggota Dewan Pengarah yang berjumlah delapan orang, masing-masing Rp100.811.00.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta MPR BPIP

Terkini | Selasa, 28/07/2026 02:59 WIB

Terpopuler

Minggu, 26/07/2026 03:03 WIB
Humanika

Mengapa Hari Mangrove Sedunia Diperingati Setiap 26 Juli?

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777