https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Berpeluang Kembangkan Kasus Korupsi Dana Iklan BJB

Gery David Sitompul | Senin, 28/07/2025 21:02 WIB



Pengembangan perkara akan dilakukan apabila KPK menemukan bukti tindak pidana korupsi lainnya di BJB Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Pengembangan perkara akan dilakukan apabila KPK menemukan bukti tindak pidana korupsi lainnya di BJB. Saat ini KPK masih fokus pada pokok perkara dugaan korupsi dana iklan.

“Ini masih masuk dalam materi penyidikan ya. Tentu KPK terbuka terhadap pengembangan-pengembangan jika memang ditemukan adanya informasi ataupun keterangan lain yang membuka adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, termasuk pejabat internal di bank BUMD tersebut. KPK sangat terbuka jika ada temuan baru yang bisa mengembangkan kasus tersebut. 

“Penyidik sangat terbuka untuk itu. Namun saat ini kami masih fokus dalam proses pemeriksaan terkait dengan pokok perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB,” tambahnya.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Direktur Utama PT Bank BJB, Yuddy Renaldi pada Rabu, 23 Juli 2025 kemarin. Dia  dicecar penyidik soal peristiwa penerimaan uang dalam pengadaan iklan di BJB.

"Yang bersangkutan dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

Yuddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Hanya saja KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik; serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi Dana Iklan BJB Bank Jawa Barat Yuddy Renaldi

Terkini | Selasa, 04/08/2026 22:34 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777