https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Bidik Agen Travel Terkait Korupsi Kuota Haji 2024

Gery David Sitompul | Jum'at, 25/07/2025 19:17 WIB



KPK menduga penyelewengan kouta itu mengarah pada praktik jual beli kuota haji, termasuk haji khusus melalui pihak perantara dalam hal ini Agen Travel Haji Plus.  Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2024.

KPK menduga telah terjadi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang tidak sesuai aturan. Salah satu penyimpangan itu diduga terkait penambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penambahan kuota merupakan hasil komunikasi antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

"Dalam rangka mengurangi antrian, yang kalau tidak salah sudah sampai 25 tahun ya. Jadi antrian, jadi kalau mau naik haji rekan-rekan daftar hari ini, nanti 25 tahun yang akan datang, bisa berangkatnya. Nah ini untuk memperpendek, memangkas itu, berarti kan kuota nya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20.000 ya," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Asep menjelaskan seharusnya kuota tambahan tersebut dibagi sesuai ketentuan yakni 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya justru terjadi penyimpangan.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

"Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu, 8 sama 92 (persen), kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi 2, 50-50, seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu  (92% untuk haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus)," ucap Asep. 

Diduga penyelewengan kouta itu mengarah pada praktik jual beli kuota haji, termasuk haji khusus. Diduga modus jual beli melalui pihak perantara dalam hal ini adalah pihak swasta selaku biro atau Agen Travel Haji Plus. 

Baca juga :
Perkuat Dakwah, Kemenag Kirim Ribuan Dai ke Wilayah 3T

"Iya itu, yang pembagiannya itu, seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini," ungkap Asep. 

KPK belum mau membeberkan pihak yang diuntungkan dari dugaan praktik jual beli kuota haji ini. Namun, kasus ini melibatkan pihak swasta selaku Agen Travel Haji dan penyelenggara negara di Kementerian Agama.

"Iya itu, tadi kan kitaa sudah panggil travel agen, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat, kita tentunya lihat selisihnya berapa nanti. Lihat selisihnya berapa nanti," kata Asep. 

Tak hanya soal jual beli kuota, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari agen travel ke penyelenggara negara. Sebab, diduga kuota haji tersebut diperjualbelikan dengan harga yang sangat tinggi. 

"Itu yang sedang kita selusuri. Itu yang sedang kita telusuri," tegas Asep. 

Asep menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini. Khalid Basalamah yang merupakan pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, salah satunya. 

Asep memastikan pemeriksaan atau permintaan keterangan sejumlah pihak dilakukan berjenjang dalam pengususutan ini. KPK juga akan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. 

"Segera, setelah kita ada informasi terkait dengan yang bersangkutan. Artinya, informasi keterangan dari yang secara berjenjang, dari penyelenggara, dalam hal ini travel, kemudian penyelenggara haji di Kementerian Agama, dan lain-lain, setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kita akan panggil tentunya," tandas Asep.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama KPK Yaqut Cholil Travel Haji

Terkini | Rabu, 05/08/2026 03:59 WIB

Humanika

5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777