https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kementrans Serahkan SHM ke Transmigran Lokal Sukabumi

Agus Mughni | Jum'at, 25/07/2025 16:25 WIB



Sebanyak 296 bidang tanah dibagikan, ini merupakan bagian dari total 1.120 bidang tanah transmigrasi yang telah diterbitkan di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2025 Kementerian Transmigrasi (Kementrans) serahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada transmigran lokal di Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Rabu (Foto: Kementrans)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) serahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada transmigran lokal di Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/7).

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementrans, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas lahan kepada para transmigran, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

“Sebanyak 296 bidang tanah dibagikan, ini merupakan bagian dari total 1.120 bidang tanah transmigrasi yang telah diterbitkan di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2025,” kata Iti Octavia Jayabaya dalam keterangannya, diterima di Jakarta pada Jumat (25/7).

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Penyerahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Program Trans Tuntas, salah satu program unggulan Kementerian Transmigrasi tahun 2025 yang fokus pada penyelesaian persoalan lahan transmigrasi secara cepat, legal, dan bebas konflik.

“Tujuan utama transmigrasi adalah meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya. Pemenuhan hak normatif berupa lahan dengan status Hak Milik adalah bagian penting dari tujuan itu,” ujar Iti Octavia Jayabaya, dalam sambutannya.

Baca juga :
Kementrans Kirim 36 Perwakilan ke Cina untuk Belajar Pengentasan Kemiskinan

Sertipikat yang dibagikan terdiri dari  beberapa lokasi yaitu Cimanggu, Desa Langkap Jaya: 183 bidang, lokasi Cikopeng, Desa Curugluhur: 369 bidang, lokasi Gunung Gedongan, Desa Mekarsari: 268 bidang, dan lokasi Puncak Gembor, Desa Mekarsari: 270 bidang

Dirinya menambahkan bahwa keberhasilan penerbitan SHM ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Transmigrasi, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.

Baca juga :
Pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot Dibuka, Kementrans Ajak Anak Muda Gabung

“Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada para transmigran dalam mengelola tanah sebagai sumber penghidupan. Namun, penataan aset ini harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat agar benar-benar berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan,” ujar dia.

Sementra itu, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan, sejumlah bidang tanah belum dapat disertifikasi karena menghadapi permasalahan seperti tumpang tindih kepemilikan, sengketa dengan masyarakat adat, klaim kawasan hutan, hingga konflik dengan pelaku usaha yang memasukkan lahan transmigran ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU).

Wilayah prioritas untuk penyerahan SHM tahun ini mencakup Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki beban sertifikasi yang besar dan dokumen yang sudah clean and clear.

“Fokus penyerahan SHM juga didasarkan pada kelengkapan berkas usulan serta kepastian status lahan,” kata Menteri Iftitah.

Dengan adanya SHM ini, para transmigran lokal diharapkan semakin percaya diri dalam mengembangkan potensi ekonomi mereka di tanah yang kini telah sah menjadi milik mereka. Pemerintah pun menegaskan akan terus mengawal dan mempercepat proses legalisasi lahan transmigrasi lainnya di berbagai kawasan transmigrasi yang ada di seluruh Indonesia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian Transmigrasi Sertipikat Hak Milik Transmigran Lokal Sukabumi

Terkini | Rabu, 05/08/2026 05:11 WIB

Humanika

5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777