https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Dalami Fakta Sidang Korupsi ASDP: Pemberian Emas ke Pejabat Kementerian BUMN

Gery David Sitompul | Kamis, 24/07/2025 23:44 WIB



KPK memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut peristiwa pemberian logam mulia dari Direksi PT ASDP ke pejabat Kementerian BUMN Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut peristiwa pemberian logam mulia dari Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada pejabat Kementerian BUMN.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan tim jaksa penuntut umum akan menganalisis keterangan saksi yang mengungkapkan peristiwa tersebut. Apabila ditemukan peristiwa pidana, Asep mengatakan akan dibuat pendalaman lebih lanjut.

“Keterangan-keterangan yang kita peroleh pada saat penuntutan di persidangan itu akan kita analisis, dan dari hasil analisisnya apabila ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi baru, nanti jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutannya,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca juga :
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

“Laporan perkembangan penuntutan atas ditemukannya tindak pidana baru. Jadi, ini kita analisis,” sambung dia.

Dalam persidangan hari ini, Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019 Wing Antariksa yang dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi mengungkapkan setiap direksi diminta mengumpulkan uang sebesar Rp50-100 juta oleh mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi (terdakwa).

Baca juga :
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus

Uang tersebut untuk dibelikan emas, dan selanjutnya diserahkan kepada pejabat di Kementerian BUMN.

"Caranya bagaimana? Apakah duitnya Ibu Ira sendiri atau dikumpulkan dari masing-masing direksi?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/7).

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

"Setahu saya yang pertama kali diminta adalah saya dan Direktur Keuangan, kemudian juga seingat saya diminta juga Direktur Komersial, dan juga Direktur Operasi. Yang tidak diminta saat itu adalah Direktur, nyebutnya apa saya lupa, nama jabatannya apa, sebuah perencanaan, namanya kalau enggak salah satu layanan itu tidak diminta. Jadi, kami diminta mengumpulkan uang. Seingat saya jumlahnya Rp50-100 juta untuk dibelikan emas," tutur Wing.

Sementara itu, Corporate Secretary PT ASDP Imelda Alini Pohan yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku diminta Ira untuk mengantarkan bingkisan emas ke pejabat Kementerian BUMN. Imelda mengaku menolak permintaan tersebut.

"Jadi, saya waktu pertama kali ditelepon diminta diantar, tapi saya enggak tahu asalnya dari mana, itu sumber berasal. Saya menolak, saya tidak bersedia, dan saya sempat dibilang ini adalah cara untuk menjalin hubungan dengan pihak ketiga dan saya bilang saya tidak terbiasa seperti itu karena saya baru direkrut dari swasta ke BUMN. Itu tahun pertama saya bulan awal, saya menolak," tutur Imelda.

Kuasa Hukum Ira membantah kesaksian tersebut. Mereka mengklaim tak ada pengumpulan uang untuk membeli emas yang ditujukan kepada pejabat di Kementerian BUMN.

“Fakta yang ada, tidak ada pengumpulan uang sampai Rp50 juta per orang. Setahu saya seperti itu,” kata Kuasa Hukum Ira, Soesilo Aribowo, melalui keterangan tertulis.

Ira bersama Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1.253.431.651.169 (Rp1,2 triliun) dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Pejabat Kementerian BUMN

Terkini | Rabu, 05/08/2026 06:15 WIB

Humanika

5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777