https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Ungkap Masalah Tambang Sejak 2009: Tumpang Tindih Izin hingga Pengelolaan

Gery David Sitompul | Kamis, 24/07/2025 17:28 WIB



Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa sejumlah masalah yang ditemukan seperti tumpang tindih perizinan hingga tata kelola. Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring telah melakukan pengkajian terkait permasalahan pertambangan sejak 2009 hingga sekarang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa sejumlah masalah yang ditemukan seperti tumpang tindih perizinan hingga tata kelola.

"Kajian yang dilakukan oleh KPK terhadap pertambangan ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Tentu banyak hal yang sudah dikaji, di antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Temuan tersebut telah dibahas KPK dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Keuangan dalam rapat koordinasi.

Setyo menjelaskan masalah pengelolaan seperti informasi dan basis data, tumpang tindih perizinan, kegiatan penambangan tanpa izin atau tanpa IUP, juga masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

Selain itu, Setyo mengatakan pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha baik secara keuangan maupun administrasi belum dipenuhi.

"Termasuk juga rendahnya pemenuhan kewajiban yang harusnya dipenuhi, baik secara keuangan maupun secara administrasi oleh pelaku usaha," ucap Setyo.

Baca juga :
KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Dari berbagai permasalahan tersebut, dibuat suatu rencana aksi. Setyo mengatakan ada sejumlah perbaikan yang dikerjakan kementerian terkait menindaklanjuti hasil kajian tersebut.

"Antara lain masalah pengurangan perizinan dari yang sebelumnya 4.877 kemudian turun sampai dengan beberapa tahun (belakangan)," ucap dia.

Lalu tercipta juga berbagai sistem untuk mengintegrasikan tata kelola tambang seperti Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara).

Kondisi tersebut, kata Setyo, sebenarnya telah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari sektor energi dari Rp9 triliun pada 2013 menjadi Rp14 triliun.

Dia berharap berbagai kajian yang berujung pada rencana aksi dimaksud bisa terus ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan yang pada hari ini diundang dalam rapat koordinasi.

"Diharapkan dengan pertemuan, dengan kegiatan rapat koordinasi ini, ada integrasi yang akan lebih bagus. Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi," tandasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Setyo Budiyanto Pertambangan Masalah Izin Tambang Tata Kelola Tambang

Terkini | Rabu, 05/08/2026 07:12 WIB

Humanika

5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777