https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Banggar DPR: IKN Tidak akan Mangkrak karena Amanat UU

Sundari | Kamis, 24/07/2025 15:06 WIB



Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan amanat Undang-undang (UU). Oleh sebab itu, IKN tidak akan pernah mangkrak. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan amanat Undang-undang (UU). Oleh sebab itu, IKN tidak akan pernah mangkrak.

"IKN tidak akan pernah mangkrak, karena itu amanat undang-undang," kata Said di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7).

Ketua DPP PDIP itu mengatakan jika melihat kekuatan fiskal Indonesia di 2026, IKN akan ada peningkatan. Namun, pembangunan IKN itu bisa berkelanjutan.

Baca juga :
Said Abdullah: Pidato KEM PPKF Prabowo Jawab Keraguan Pasar

"Kalau melihat kekuatan fiskal kita di 2026, InsyaAllah Otorita IKN akan ada peningkatan," kata Said.

Said mengatakan, setiap tahun anggaran untuk IKN bervariasi. Hal itu menyesuaikan prioritas kebutuhan pembangunan. "Setiap tahun kami anggarkan bahwa besaran anggarannya itu fluktuatif, itu sesuai kebutuhan prioritas tentu. Tapi pasti anggaran otorita IKN selalu ada," ucapnya.

Baca juga :
Ketua MPR Apresiasi Percepatan Pembangunan IKN

Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait permohonan konsultasi perubahan rencana induk IKN. Surat itu dibacakan saat rapat paripurna penutupan masa sidang IV Tahun Sidang 2024-2025.

"Kami perlu memberitahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari kepala Otorita Ibu Kota Nusantara RI yaitu nomor B152/kepala/otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal permohonan konsultasi perubahan rencana induk Ibu Kota Nusantara," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7).

Baca juga :
Banggar DPR Dorong Reformasi Subsidi Energi agar Lebih Tepat Sasaran

Disisi lain, ada usulan soal IKN diisi kantor BUMN yang digulirkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. Dia menyebutkan IKN tak boleh kosong dan mengusulkan untuk diisi Kementerian BUMN.

"Kalau begitu, saya mengusulkan misalnya aktivitas di sana tidak boleh kosong, harus ada. Kalau pemerintahnya belum, bisa diusahakan bagaimana seluruh BUMN itu bisa berkantor di OIKN. Bisa menjadi prioritas," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Banggar DPR Said Abdullah Ibu Kota Nusantara IKN Tidak Mangkrak IKN Amanat UU

Terkini | Rabu, 05/08/2026 08:04 WIB

Humanika

5 Agustus 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Olahraga

Kalah dari Persib, Taktik Shin Tae-yong di Persija Mulai Dipertanyakan

Gaya Hidup

Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi Global, Peneliti Temukan Risiko Besar

News

Menkomdigi Minta Waspadai Hoaks Demo, Banyak Video Lama Kembali Viral

News

Menteri ATR Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Paling Lama 10 Hari

News

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Gaya Hidup

Bagaimana Cara Membuat Alat Sederhana untuk Melihat Gerhana Matahari

News

Legislator: Negara Jangan Hanya Menyita, Aset Rampasan Harus Tetap Bernilai

News

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Auditor BPK Muara Enim

News

Kemenkes Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Promosi Vape

News

Kapal Migran Terbakar di Selat Inggris, 157 Orang Berhasil Diselamatkan

News

Basarnas Alihkan Operasi SAR KMP Muatiara Sentosa 2 jadi Operasi Rutin

News

Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Humanika

Apa Mahar Terbaik dalam Pandangan Islam?

Info Bank BNI

Ganda Putra Indonesia Raih Tiga Gelar, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

News

Ketua Komisi III: Tidak Benar Ada Surat Presiden Soal Pengganti Kapolri

Humanika

7 Perkara yang Membatalkan Salat Menurut Fikih

Humanika

6 Hal Mubah dalam Salat yang Boleh Dilakukan Tanpa Membatalkan Ibadah

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777