https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Cecar Eks Dirut BJB Soal Penerimaan Uang Iklan dari Agensi

Gery David Sitompul | Kamis, 24/07/2025 12:23 WIB



Yuddy sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana iklan BJB. Namun, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Rabu kemarin. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi soal peristiwa penerimaan uang dalam pengadaan iklan di BJB.

Yuddy sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Rabu, 23 Juli 2025.

"Yang bersangkutan dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca juga :
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Yuddy diperiksa penyidik KPK sebagai saksi selama sekitar 10 jam. Dia mengaku dicecar penyidik KPK dengan 20 pertanyaan. 

"Mengonfirmasi saja saya sebagai saksi, pertanyaan mungkin lebih kurang 20-an," ujar Yuddy yang didampingi pengacaranya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Baca juga :
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus

"Mengenai pokok materi mungkin tanya saja ke penyidik, tadi saya sudah sampaikan. Saya sebagai warga negara kooperatif dengan pemanggilan ini," imbuhnya.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Di antaranya, Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Dana Iklan Bank BJB KPK Bank BUMD Yuddy Renaldi

Terkini | Rabu, 05/08/2026 09:03 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777