https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Dalami Pembelian Aset hingga Valas oleh Tersangka Korupsi ASDP

Gery David Sitompul | Rabu, 16/07/2025 16:44 WIB



KPK menduga uang korupsi digunakan tersangka untuk membeli aset properti hingga valas. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

KPK menduga uang korupsi digunakan tersangka untuk membeli aset properti hingga valas. Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Mahkota Pratama, Rudy Santoso pada Selasa, 15 Juli 2025.

"RS (Rudy Santoso) hadir dan didalami terkait dengan aliran uang yang dinikmati tersangka yang digunakan untuk pembelian aset properti, emas, dan valas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Sebelumnya, KPK menyatakan mendalami pembelian aset kripto oleh tersangka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara di PT Pintu Kemana Saja (PINTU).

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Direktur Utama PINTU, Andrew Pascalis Addjiputro dan Kho Erniawan Edbert Hartana selaku Liquidity and Trading PINTU beberapa waktu lalu.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

"Itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 8 Juli 2025.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. 

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie sebagai tersangka

Tersangka Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi, dan Yusuf Hadi kekinian disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1.253.431.651.169 atau Rp 1,25 triliun.

Sementara KPK membantarkan penahanan tersangka Adjie setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Tersangka Adjie

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777