https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua Komisi III DPR: RUU KUHAP Sudah Tahap Timus Timsin

Samrut Lellolsima | Rabu, 16/07/2025 16:34 WIB



Saat ini Tim Teknis  Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memasuki tahap pembahasan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin).

“Saat ini Tim Teknis  Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Staf Badan Keahlian DPR, dan Tim Teknis Pemerintah sedang melakukan peralihan redaksi pasal-pasal yang sudah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM),” kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Politikus Gerindra ini mengatakan, setelah Tim Teknis Timus Timsin selesai melaksanakan tugasnya maka hasil kerja mereka akan dicermati oleh anggota Komisi III yang bertugas di Timus Timsin untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Panja .

“Selanjutnya Panja akan mencermati hasil kerja Timus Timsin dan mendiskusikan apakah ada masukan baru baik yang bersifat substantif maupun yang bersifat redaksional,” kata Habiburrokhman.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Adapun, hasil Panja nantinya akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Selanjutnya, tahap terakhir pengesahan RUU KUHAP adalah pengambilan keputusan Tingkat II yakni pada rapat Paripurna.

Namun demikian secara teknis, kata Habiburrokhman, apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

“Karena pada prinsipnya pemegang hak  membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” demikian Habiburrokhman.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman RUU KUHAP Gerindra

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777