https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Politisi PKB Apresiasi Penangkapan DPO Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim

Agus Mughni | Rabu, 16/07/2025 12:21 WIB



DPO berinisial SDPS tersebut ditangkap di wilayah Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah beberapa bulan buron.  Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi fasilitas kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta mendapat apresiasi dari Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri.

"Alhamdulillah, saya mengapresiasi kerja Tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam meringkus seorang DPO kasus korupsi fasilitas kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta," ujar Multazamudz, Rabu (16/7/2025).

Anggota Fraksi PKB itu menilai, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama luar biasa antara Kejati DKI Jakarta, Kejati DIY, dan Kejari Gunung Kidul.

Baca juga :
Terungkap Dirjen Bea Cukai Bertemu Bos Blueray di Hotel Borobudur

Berdasarkan informasi yang diterimanya, DPO berinisial SDPS tersebut ditangkap di wilayah Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah beberapa bulan buron. Selain penangkapan, kejaksaan juga menyita uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Kerjasama yang luar biasa antara Kejati DIJ dengan Kejati DIY dan Kejari Gunung Kidul," katanya.

Baca juga :
Prabowo Perintahkan Menteri Bersihkan Pungli dan Korupsi di Birokrasi

Menurut Multazamudz, SDPS berpotensi menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia diduga kuat sebagai pengatur aliran dana, pemalsu dokumen seperti SPK, invoice, dan dokumen perusahaan, serta merupakan bagian dari Indi Daya Grup yang disebut intens berkomunikasi dengan pihak Bank Jatim.

"Dia dari Indi Daya Grup. Bisa jadi dia pula yang banyak berkomunikasi dengan pihak Bank Jatim," ungkapnya.

Baca juga :
Legislator PKB Sarankan Prabowo Tempuh Jalur BoP untuk Bebaskan Jurnalis RI

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari empat orang dari pihak debitur dan satu dari internal Bank Jatim.

"Saya berharap Kejati juga memeriksa keterlibatan pihak lain di Bank Jatim. Termasuk jajaran direksi yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini," tegasnya.

Multazamudz juga mendorong agar SDPS bersikap kooperatif dalam membongkar aliran dana dan aktor-aktor lain yang terlibat dalam skandal kredit fiktif senilai Rp 569 miliar tersebut.

"Semoga SDPS lebih kooperatif mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan menyampaikan aliran dana dari kredit fiktif Rp 569 M tersebut," pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Multazamudz Dzikri PKB DPO Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777