https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

F-PKB MPR RI: Kasus Pagar Laut Langgar Konstitusi, Jangan Terjadi Lagi

Eko Budhiarto | Jum'at, 31/01/2025 18:32 WIB



F-PKB MPR RI: Kasus Pagar Laut Langgar Konstitusi, Jangan Terjadi Lagi Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat (F-PKB MPR) RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,6 kilometer di perairan Tangerang, Banten, yang sampai saat ini masih terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibantu TNI, Polri dan nelayan setempat, harus dikawal dan siapa dalangnya harus diusut tuntas dan transparan.

Pasalnya, pemagaran di laut ini jelas-jelas melanggar konstitusi negara kita, yakni Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“Amanat UUD 1945 jelas loh, pemiliknya itu negara bukan perorangan atau kelompok. Karena itu, pemerintah tidak perlu takut sama pengusaha yang memasang pagar di laut itu”, tegas Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Baca juga :
Produk KMNP di Bantul Tembus SPPG hingga Ritel Modern

Lebih lanjut menurut Neng Eem, Fraksi PKB MPR RI mendukung KKP yang telah membongkar pagar laut, dan juga memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mencabut sekitar 50 SHGB dan SHM. Namun diingatkan, agar kasus pagar laut ini jangan berhenti disitu saja, tapi harus diungkap siapa yang memasang pagar laut tersebut.

Dari kacamata nelayan, pemagaran laut juga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak setiap warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak.

Baca juga :
HNSI Apresiasi Komitmen Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Indonesia

“Nelayan disana sejak ada pagar laut juga terganggu loh pekerjaannya. Negara harus memperhatikan nasib nelayan karena itu amanat UUD 1945”, lanjut Neng Eem.

Seperti diketahui, pembongkaran pagar laut telah dilakukan sejak 18 Januari 2025 lalu dan sudah mencapai 20 kilometer lebih dari 30,6 kilometer pagar yang terpasang di perairan Tangerang, Banten.

Baca juga :
Legislator PKB Sarankan Prabowo Tempuh Jalur BoP untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz Pagar Laut Nelayan Konstitusi PKB

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

NEWS

Senin, 15/06/2026 13:01 WIB
Senin, 15/06/2026 13:00 WIB
https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777