https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pencegahan Pernikahan Usia Dini Harus Konsisten Ditingkatkan

Eko Budhiarto | Selasa, 14/01/2025 16:42 WIB



Pencegahan Pernikahan Usia Dini Harus Konsisten Ditingkatkan Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Upaya pencegahan pernikahan usia dini harus konsisten ditingkatkan dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan yang ada dan langkah yang sistematis.

"Sejumlah kebijakan terkait pencegahan pernikahan usia dini sebenarnya sudah tersedia, pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan adalah pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat terkait implementasi sejumlah kebijakan tersebut," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Selasa (14/1).

Data United Nations Children`s Fund (UNICEF) tahun 2023 mengungkap terdapat 25,53 juta perempuan di Indonesia yang menikah pada usia di bawah 18 tahun. Indonesia menduduki peringkat empat dengan kasus perkawinan usia dini terbanyak di dunia, setelah India, Bangladesh, dan Cina.

Baca juga :
Bersyukur atas Pembebasan WNI, HNW Apresiasi KemLuRI

Sementara itu Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mencatat pada rentang 2019-2023, sebanyak 95% permohonan dispensasi kawin dikabulkan pengadilan agama maupun pengadilan negeri. Sepertiga alasan yang diajukan pada permohonan dispensasi itu adalah kehamilan pada anak.

Sebelumnya, pemerintah telah merevisi batas minimal usia menikah bagi perempuan dari usia 16 tahun yang tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 /1974 tentang Perkawinan, menjadi minimal 19 tahun pada UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga :
MPR Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

Menurut Lestari, pencegahan pernikahan usia dini harus menyasar pada peningkatan pemahaman masyarakat terkait dampak negatif yang akan terjadi bila anak belum cukup umur menikah.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, pernikahan usia dini merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang berdampak pada fisik, seksual, mental dan sosial.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Ancaman Ruang Digital Tak Cukup Diatasi dengan Regulasi

Sehingga, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, mendesak agar edukasi terkait hak-hak reproduksi perempuan juga harus konsisten dilakukan, agar sejumlah kebijakan pencegahan pernikahan usia dini yang ada dapat berfungsi efektif.

Rerie sangat berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat memiliki kepedulian yang sama untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini.

Karena, tegas Rerie, di tengah persaingan global yang semakin ketat, Indonesia memerlukan generasi penerus yang sehat, berkarakter dan berdaya saing untuk memenangi setiap kompetisi di masa depan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Pernikahan Dini UNICEF

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777