Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Foto: SS Presiden RI)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Dengan tambahan sanksi tersebut, total 32 perusahaan di sektor kehutanan telah dikenai sanksi administratif, dengan luas konsesi mencapai 1,93 juta hektare dan area terbakar tercatat 18.489 hektare.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) disertai kewajiban pemulihan lingkungan.
"Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menhut Raja Juli dalam keterangannya menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).
Dia menyebut perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kewajiban pemulihan lingkungan berada di Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu PT Hasil Kalimantan Jaya dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas terbakar 4.803 ha.
Terdapat pula PT Taiyong Engreen dengan luas konsesi 59.810 ha dan luas terbakar 1.049 ha, PT Hutan Produksi Lestari dengan luas 10.050 ha dan yang terbakar 718 ha, PT Ramang Agro Lestari dengan luas konsesi 13.580 ha dan luas terbakar 420 ha.
Selain itu, dikenai sanksi juga PT Puspa Warna Cemerlang dengan luas konsesi 12.920 ha dan luas terbakar 348 ha serta PT Sinergi Hutan Sejati dengan luas konsesi 68.286 ha dan luas terbakar 193 ha.
Total luas konsesi dari enam perusahaan tersebut 201.391 ha dengan luasan terbakar 7.531 ha.
Dengan demikian, terdapat 32 perusahaan sudah dikenai sanksi dengan luasan total 1.931.115 ha dan luas terbakar 18.489 ha.
"Sementara itu, tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana," tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut mengungkapkan proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum dalam proses penyidikan, dengan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 atau tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa. (Ant)
Rabu, 21/10/2026 16:08 WIB
Selasa, 20/10/2026 08:35 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB