Demo mahasiswa mendesak Presiden Prabowo Subianto menangkap pelaku tambang ilegal (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ratusan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (KMSJ) menggeruduk Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, Senin (19/10/2026). Massa menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelaku ilegal mining dan bekingnya.
Massa membentangkan spanduk besar bertuliskan `Tangkap dan Penjarakan John dkk` dan `Atas Dugaan Aktivitas Ilegal di IUP perusahaan tambang PT BP`.
"Kami tagih janji Presiden. Di Sidang Umum MPR Presiden perintahkan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI tindak tegas pelaku dan beking ilegal mining. Kami menguji, apakah perintah itu masih berlaku," tegas Kuasa Hukum PT BP, Sasriponi Bahrin Ronggolawe.
Sasriponi mengungkapkan, total ada tujuh putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan PT BP. Putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan akta 93 sah dan PT PAS tidak punya hak atas PT BP. Namun putusan Mahkamah Agung itu diabaikan begitu saja.
"Sudah 2 putusan PK Mahkamah Agung tidak juga dihiraukan sama sekali oleh ESDM dan Kemenkum," ujar Sasriponi.
Dia menduga ada modus sistematis dan skandal di baliknya. Putusan PK MA diabaikan. Akta yang menang di MA diblokir oleh Ditjen AHU Kemenkum. Akta yang sudah dibatalkan MA justru sengaja dihidupkan kembali. Dan RKAB diterbitkan untuk pihak yang tidak berhak tanpa dokumen sah, sementara RKAB milik PT BP yang memenuhi syarat justru tidak diterbitkan Minerba ESDM.
"Sampai hari ini masih terus beroperasi tanpa satu pun aparat yang berani sentuh. Saking kuatnya beking dan pelaku ilegal mining ini," dia menambahkan.
Akibat pembiaran ini, lanjut dia, kerugian negara mencapai Rp7,2 triliun. Dalam aksi tersebut, KMSJ menyampaikan empat tuntutan kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI.
Pertama, mendesak aparat menindak pihak-pihak terkait yang terlibat penambangan ilegal. Kedua, meminta pelaksanaan lima putusan MA yang mereka rujuk, dengan menegaskan bahwa tindak lanjut harus sesuai amar dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ketiga, mendesak Kejaksaan Agung meningkatkan penanganan laporan yang menurut KMSJ masih dalam tahap kajian ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup. Mereka juga meminta dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Dirjen AHU dan Dirjen ESDM diusut secara transparan.
Keempat, meminta aparat menelusuri dugaan TPPU dan menghitung potensi kerugian negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Aksi itu tidak sia-sia. Perwakilan massa diterima langsung Kejaksaan Agung. "Alhamdulillah. Ini suratnya Nomor 03/SPM/TB/7/2026. Laporan kita tentang dugaan gratifikasi, korupsi dan illegal mining sudah di JAM Pidsus," katanya.
Selasa, 20/10/2026 21:21 WIB
Selasa, 20/10/2026 08:35 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB
Selasa, 20/10/2026 11:32 WIB