Anggota DPR RI Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai realisasi kebijakan amnesti pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih jauh dari target. Dari wacana pemberian amnesti yang menyasar hingga 100 ribu orang, pelaksanaannya diperkirakan baru menjangkau 3.000 hingga 4.000 orang.
Pangeran meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar harapan Presiden dapat diwujudkan melalui langkah konkret kementerian terkait.
“Harapan Presiden itu bisa diwujudkan oleh kementerian terkait. Namun, realisasinya masih jauh dari target yang diharapkan,” ujar Pangeran dalam siaran pers, Selasa (20/10).
Menurutnya, pemberian amnesti perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan, termasuk dalam menentukan kelompok narapidana yang layak mendapatkan kebijakan tersebut.
Pangeran secara khusus menyoroti nasib pengguna narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan bandar maupun pengedar. Ia berpandangan, mereka semestinya lebih mengutamakan penanganan melalui rehabilitasi ketimbang pemenjaraan.
“Bebaskan saja orang-orang yang merupakan pengguna. Mereka itu orang sakit, termasuk orang tua yang sudah berusia 60 tahun ke atas dan mereka yang sakit berkepanjangan,” katanya.
Ia menilai pendekatan pemidanaan tidak seharusnya hanya berorientasi pada hukuman penjara. Kondisi narapidana, termasuk usia dan penyakit yang diderita, juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk penanganan yang tepat.
Selain aspek kemanusiaan, Pangeran menyoroti pentingnya menyiapkan program pemberdayaan agar narapidana dapat kembali berkontribusi setelah menjalani masa pidana.
Ia mendorong pemerintah membuka peluang kegiatan produktif, seperti di sektor pertanian maupun bidang lainnya, untuk membekali narapidana dengan keterampilan dan mendukung proses reintegrasi sosial.
Pangeran menilai, apabila program pemberdayaan dan pekerjaan bagi narapidana belum tersedia secara memadai, pemerintah perlu mengkaji kembali efektivitas kebijakan yang terus menempatkan mereka di lembaga pemasyarakatan.
Di sisi lain, ia memperkirakan perluasan pemberian amnesti yang tepat sasaran berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp1 triliun sampai Rp2 triliun. Dana tersebut, menurutnya, dapat dialihkan untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaan amnesti tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan seleksi berdasarkan kategori perkara. Kebijakan tersebut juga perlu dibedakan dari rehabilitasi dan pembebasan bersyarat yang memiliki mekanisme serta dasar hukum masing-masing.
Pangeran berharap pemerintah tidak hanya menjadikan amnesti sebagai instrumen untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya membangun sistem pemidanaan yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Selasa, 20/10/2026 21:21 WIB
Selasa, 20/10/2026 08:35 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB
Selasa, 20/10/2026 11:32 WIB