Konferensi pers usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) bersama sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Polri dan Kejaksaan Agung di Trinity Tower, Jakarta Selatan.
Jakarta, Jurnas.com - Seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok berinisial SD diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbukti menyediakan narkoba kepada narapidana. Selain pemecatan tersebut, sejumlah petugas lainnya juga dijatuhi hukuman disiplin.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan petugas tersebut tercatat memasukkan narkoba sebanyak tiga kali ke dalam lapas.
Hal itu disampaikan Rudi usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) bersama sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Polri dan Kejaksaan Agung di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2026.
“Yang Depok sama juga. Depok itu kita pecat ya. Satu orang kita berhentikan. Petugasnya. Petugasnya yang memasukkan tiga kali narkoba ke dalam Lapas, itu kita berhentikan. Yang lainnya hukuman disiplin, ya,” kata Rudi.
Sebelumnya, Rutan Depok melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas sekelompok pria yang berjoget dan mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Rutan Depok, Ario Galih Maduseno, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 22 narapidana dan sejumlah petugas untuk mengungkap peristiwa tersebut.
"Kalau kita pemeriksaan di kamar itu ada kurang lebih 22 warga binaan dan yang kami dalami lagi ada sekitar tiga sampai empat orang," ujar Ario dalam keterangannya, Minggu, 4 Oktober 2026.
Ario mengatakan dua petugas Rutan Depok turut diperiksa. Keduanya berasal dari unsur pengamanan dan staf bimbingan kerja.
"Jelas petugas kami, pegawai Rutan Depok. Posisinya ada di jajaran satuan pengamanan dan staf di bimbingan kerja," tambahnya.
Ario mengaku telah melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan arahan dan langkah penanganan.
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB