Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) tampak depak (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com — Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang ditangani Polres Tangerang Selatan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum tenaga pengajarnya. Sikap resmi tersebut disampaikan manajemen sekolah menanggapi peningkatan status perkara oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (3/1), ICM menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. ICM mengakui bahwa kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum tenaga pengajar menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan masyarakat.
“Kami bertanggung jawab penuh untuk melakukan pembenahan nyata,"demikian keterangan resmi ICM.
Lebih lanjut, ICM menekankan siap bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan penyidik Polres Tangerang Selatan.
"Termasuk memberikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung penanganan perkara hingga tuntas," lanjut keterangan tertulis tersebut.
Adapun terkait status oknum guru berinisial NAA, pihak ICM mengonfirmasi bahwa yang oknum tersebut telah dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026. Langkah administratif ini diambil sehari setelah manajemen menerima laporan awal pada 24 Agustus 2026.
"NAA telah dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026 dan tidak lagi memiliki akses kepada siswa maupun lingkungan sekolah," tulis Manajemen ICM.
Selain tindakan tegas terhadap terduga pelaku, pihak sekolah memprioritaskan pemulihan fisik dan mental korban beserta keluarganya.
"Kami juga menjaga kerahasiaan identitas anak dan mengajak semua pihak melakukan hal yang sama,"ungkap pihak sekolah.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah hukum diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan menemukan unsur pidana dalam gelar perkara.
Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi baik dari pihak keluarga korban maupun jajaran sekolah.
"Perkara tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang didapat, atau keterangan yang didapat dari para saksi, saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ipda Yudhi Susanto.
Dia menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang menyiapkan surat panggilan resmi terhadap terlapor serta menyusun agenda rekonstruksi perkara.
"Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait perkara serta melengkapi proses hukum lebih lanjut. Untuk terlapor sendiri, saat ini penyidik sudah mempersiapkan untuk memanggil sesuai dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan," kata Yudhi.
Sabtu, 03/10/2026 23:25 WIB
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB