https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komdigi Buka Ruang Pengaduan soal Pelindungan Sisa Kuota Internet

Agus Mughni | Sabtu, 03/10/2026 17:06 WIB



Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan dalam konferensi pers tentang Tindak Lanjut Perlindungan Sisa Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (03/10/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang pengaduan untuk memfasilitasi anggota masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau saran mengenai persoalan pelindungan kuota internet.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyampaikan bahwa ruang pengaduan itu dihadirkan sebagai saluran tambahan untuk menyampaikan aduan perihal pelindungan kuota internet.

"Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159," kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10).

Baca juga :
Komdigi Tegur 25 PSE Belum Terdaftar, Ada Whoosh hingga Shopify

Ia mengatakan bahwa Kemkomdigi berkomitmen mengawal pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Pemerintah berupaya memastikan pelanggan layanan paket internet dari penyelenggara telekomunikasi bisa mendapatkan manfaat maksimal dari biaya yang telah dibayarkan.

Baca juga :
Menkomdigi Terbitkan SE Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet

"Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," kata Denny.

Selain melakukan pemantauan langsung, Kemkomdigi mewajibkan tiga operator seluler yang saat ini beroperasi di Indonesia untuk menyampaikan laporan bulanan mengenai langkah lanjutan mereka dalam menindaklanjuti putusan MK.

Baca juga :
Meta Jelaskan Pemblokiran Akun WA, Komdigi Minta Pemulihan Dipercepat

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover," kata Denny.

"Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ia menambahkan.

Denny menyatakan bahwa pemberian notifikasi atau peringatan saja tidak cukup untuk menjamin pelindungan sisa kuota akses internet pelanggan.

Kemkomdigi meminta ketiga operator seluler untuk memenuhi kewajiban mereka melindungi sisa kuota akses internet pelanggan sesuai dengan ketentuan yang diputuskan oleh MK. (Ant)

 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian Komdigi Ruang Pengaduan Pelindungan Kuota Internet Sisa Kuota Internet

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777