https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

RUU Satu Data Indonesia Ditargetkan Disahkan Pekan Depan

Samrut Lellolsima | Rabu, 23/09/2026 18:19 WIB



RUU tentang Satu Data Indonesia disetujui sebagai undang-undang dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Berarti kemungkinan Selasa depan. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dapat dituntaskan untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pekan depan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia kepada DPR. Selanjutnya, DIM tersebut akan dibahas bersama pemerintah dalam beberapa hari ke depan.

Baca juga :
Legislator Minta PTN Gratis Tak Asal Diterapkan, Uji Coba Dulu

“RUU tentang Satu Data Indonesia disetujui sebagai undang-undang dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Berarti kemungkinan Selasa depan,” kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).

Politikus Gerindra ini menyebutkan pembahasan substansi DIM ditargetkan selesai pada Jumat (25/9). Setelah itu, Baleg akan menggelar rapat pleno pada Senin (28/9) untuk mengambil keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.

Baca juga :
Said Abdullah: Omnibus Law Sektor Keuangan Baru Belum Diperlukan

Dalam proses pembahasan, Baleg juga akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mengingat pengaturan mengenai data nasional berkaitan erat dengan aspek keamanan dan perlindungan data.

Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy memastikan pemerintah siap melanjutkan pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama DPR.

Baca juga :
Judi Online Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

“Sekali lagi kami juga mohon maaf sebesar-besarnya kalau ada hal yang kurang tapi intinya kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera siap menjadi undang-undang,” ujar Rachmat.

Sebelumnya, Rachmat mengatakan pembentukan UU Satu Data Indonesia diarahkan untuk menghasilkan data dasar nasional yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan dan pembangunan.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk membangun kesepahaman mengenai penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap data nasional dapat dikelola secara lebih terintegrasi dan menjadi pijakan bersama dalam menentukan arah pembangunan.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Baleg Bob Hasan RUU Satu Data Indonesia Bappenas

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777