Tangkapan layar Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri. (YouTube TVR Parlemen)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9).
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh para legislator.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan, pembentukan UU tersebut merupakan ikhtiar negara untuk menjawab persoalan ketimpangan agraria yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
Menurutnya, persoalan pertanahan masih diwarnai ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan konflik agraria yang berlangsung panjang dan berdampak luas.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” kata Iman.
Ia menjelaskan, penyusunan RUU tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjalankan amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Pokok Agraria.
Namun, amanat tersebut dinilai belum sepenuhnya terwujud dalam sebuah pengaturan reforma agraria yang komprehensif dan terintegrasi.
Iman mengatakan, proses penyusunan RUU dilakukan dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Badan Legislasi (Baleg) DPR, kata dia, telah melibatkan sedikitnya 55 pihak dalam proses pembahasan.
Mereka terdiri dari kalangan akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal,” ujarnya.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melalui pembahasan di tingkat alat kelengkapan dewan.
Pengambilan keputusan tingkat I dilakukan pada Senin (21/9), setelah seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), harmonisasi, dan sinkronisasi dinyatakan rampung.
Dengan pengesahan tersebut, pengaturan mengenai reforma agraria kini memiliki landasan hukum tersendiri yang diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menangani persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria secara lebih terintegrasi.
Minggu, 13/09/2026 11:35 WIB