Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (Foto: Dok. CNN Indonesia)
Jakarta, Jurnas.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi di persidangan.
Pengacara Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, menilai keterangan Jokowi penting untuk mengungkap persoalan utama dalam perkara ini, khususnya mengenai jumlah dan peruntukan kuota tambahan haji yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Permintaan itu juga didasari keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini, Kamis, 10 September 2026. Dito mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai jumlah kuota yang diberikan dan mekanisme pembagiannya.
"Apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia, jadi bisa apa pun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu," kata Wa Ode di hadapan majelis hakim.
Wa Ode menilai keterangan Jokowi dibutuhkan untuk memperjelas pembicaraan mengenai kuota tambahan dalam pertemuan bilateral dengan pihak Arab Saudi yang menjadi salah satu rangkaian peristiwa dalam perkara ini.
"Ini makanya yang perlu kami sampaikan Yang Mulia. Ini tadi dihadiri oleh bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden," kata Wa Ode.
"Maka, melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji," ucap Wa Ode lagi.
Sementara itu, Dito Ariotedjo dalam persidangan ini mengungkapkan dirinya selaku Menpora membersamai Jokowi dalam pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023 lalu.
Dito mengatakan alasan dirinya membersamai Jokowi karena ada rencana kerja sama di bidang olahraga yang hendak dibahas dengan Arab Saudi.
Sementara perihal pembahasan mengenai kuota haji tambahan, Dito mengaku tidak mengetahui itu.
"Kami akan menanyakan beberapa isu spesifik saja untuk percepatan. Yang pertama adalah, apakah benar bapak dalam jabatan Menpora itu pernah membersamai Presiden Republik Indonesia yang saat itu dijabat oleh pak Joko Widodo dalam rangka pelaksanaan pertemuan bilateral dua negara antara Indonesia dan Arab Saudi?" tanya jaksa KPK.
"Kami mendampingi bapak Presiden sesuai yang ada kerja sama dengan diminta oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, salah satunya ada olahraga, ada perdagangan, energi, dan kalau tidak salah terorisme dan badan halal. Jadi, menteri yang ikut yang memang sebelumnya diatur oleh Kementerian Luar Negeri," jawab Dito.
Dito menuturkan dalam pembicaraan dua kepala negara tersebut tidak ada pembahasan spesifik menyangkut pelaksanaan haji khusus untuk Indonesia.
Topik itu, menurut dia, baru terjadi setelah agenda pertemuan berakhir.
"Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir," tutur Dito.
"Agenda terakhir ya, oke kami lanjut. Apakah saudara mengetahui latar belakang pembicaraan itu dilakukan? Apakah menyangkut antrean yang begitu lama haji Indonesia atau seperti apa?" tanya jaksa.
"Oh tidak ada, itu hanya pada saat itu yang saya dengar dan ikuti karena pertemuan sudah selesai, dari Raja Arab menanyakan kembali kira-kira poin-poin apa saja yang harus menjadi fokus konkret dari pertemuan kedua pimpinan negara tersebut," terang Dito.
"Kami ingin bertanya, tambahan kuotanya yang setahu saudara saat itu diberikan berapa atas hasil pembicaraan?" lanjut jaksa.
"Oh tidak ada, tidak ada jumlah. Itu kan ada rapat teknis lanjutannya lagi," kata Dito.
"Saudara enggak ikut?" tanya jaksa lagi.
"Tidak, tidak ikut," jawab Dito.
Dito dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus ini.
Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji
Kamis, 10/09/2026 17:56 WIB
Kamis, 10/09/2026 16:58 WIB
Kamis, 10/09/2026 16:47 WIB