Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015 Abraham Samad saat menjadi pembicara dalam acara Generasi Indonesia Bertutur di Jakarta, Jumat (4/9). (Foto: Habib/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015 Abraham Samad menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika dilakukan secara terburu-buru.
Ia menilai bahwa regulasi tersebut berisiko disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga negara.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara Generasi Indonesia Bertutur bertajuk "Gagasan Baru Indonesia" yang digelar Tutur Media Digital di Jakarta, Jumat (4/9).
"Rancangan undang-undang perampasan aset yang sedang bergulir di DPR tidak memasukkan konsep illicit enrichment," ujar Samad.
"Saya melihat bahwa RUU Perampasan Aset yang sedang digodok DPR hanyalah untuk kepentingan kejahatan-kejahatan lain seperti kejahatan transnasional narkotika, kejahatan perekonomian dan lain sebagainya. Tapi tidak mengakomodir kejahatan (korupsi, Red.)" dia menambahkan.
Samad menyoroti draf RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok oleh DPR tidak mengakomodasi inti dari rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) untuk negara dengan tipe korupsi sistemik, yakni konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar bagi penyelenggara negara.
Menurut Samad, draf regulasi saat ini justru memasukkan konsep unexplained wealth (kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya) yang berlaku untuk umum atau masyarakat luas, bukan khusus menyasar peningkatan kekayaan tidak wajar pejabat publik.
Hal ini dinilai sangat rawan disalahgunakan dalam sistem penegakan hukum Indonesia yang dinilainya masih korup.
"Saya agak khawatir jangan-jangan nanti kalau unexplain wealth dimasukkan ini menjadi senjata aparat hukum untuk melumpuhkan orang-orang untuk melakukan kriminalisasi terhadap orang. Itulah kekhawatiran saya sehingga saya menolak," kata dia.
Ia meminta DPR dan pemerintah tidak memaksakan pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum konsep illicit enrichment diakomodasi di dalamnya.
Jika dipaksakan dalam kondisi aparat penegak hukum yang belum steril, regulasi tersebut dikhawatirkan justru akan menelan korban warga negara yang tidak bersalah.
Lebih lanjut, Samad menegaskan bahwa akar masalah pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada maraknya praktik korupsi peradilan di dalam rantai sistem peradilan pidana yang meliputi kepolisian, KPK, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Oleh karena itu, ia menilai pembenahan moralitas dan independensi aparat penegak hukum jauh lebih mendesak daripada melahirkan undang-undang baru yang represif.
"Sebelum kita ingin mengundangkan RUU perampasan aset dan pemberlakuan hukuman mati, maka satu hal yang harus dipastikan bahwa criminal justice system kita sudah terbebas dari praktik judicial corruption, sudah terbebas dari praktik abuse of power," ujar Samad.
Jum'at, 04/09/2026 22:54 WIB