https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

China Siapkan UU Baru untuk Perketat Pemberantasan Korupsi Lintas Negara

Agus Mughni | Selasa, 25/08/2026 20:03 WIB



Pembahasan rancangan ini berlangsung di tengah upaya China memperluas perangkat hukum untuk menghadapi korupsi yang tidak lagi terbatas pada wilayah domestik sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) China mulai bahas rancangan undang-undang baru yang ditujukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi lintas negara (Foto: Anadolu)

Jakarta, Jurnas.com - China mulai membahas rancangan undang-undang baru yang ditujukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi lintas negara. Rancangan tersebut menjadi salah satu agenda dalam sidang Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC), lembaga legislatif tertinggi China, yang berlangsung hingga Jumat.

Rancangan UU tersebut disampaikan untuk pembacaan pertama pada Selasa, menurut laporan media pemerintah China yang dikutip Xinhua.

Aturan baru ini dirancang untuk memperkuat upaya China menangani kasus korupsi yang melibatkan aktivitas lintas batas, termasuk memperjelas prinsip, cakupan, mekanisme operasional, serta pembagian tanggung jawab antar-lembaga.

Baca juga :
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Target Rampung Desember

Rancangan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan perkara korupsi.

Salah satu tantangan yang ingin diatasi adalah sulitnya mendeteksi praktik korupsi lintas negara, mengumpulkan bukti, memulihkan aset hasil kejahatan, hingga memastikan pelaku dapat diproses dan dijatuhi hukuman.

Baca juga :
KPK Cecar Plt Gubernur Riau Soal Temuan Uang Hasil Geledah

Rancangan UU itu terdiri atas enam bab dan 47 pasal. Menurut laporan South China Morning Post, aturan tersebut akan mewajibkan perusahaan domestik China yang beroperasi di luar negeri menerapkan standar kepatuhan yang lebih ketat.

Langkah itu diarahkan untuk mendorong lingkungan bisnis yang berorientasi pasar, berbasis hukum, dan lebih terintegrasi dengan aktivitas internasional.

Baca juga :
KPK Ingatkan Pengadaan Rawan Korupsi di Tengah Isu Kipas Kopdes Rp1,8 T

Pembahasan rancangan ini berlangsung di tengah upaya China memperluas perangkat hukum untuk menghadapi korupsi yang tidak lagi terbatas pada wilayah domestik.

Selama satu dekade terakhir, kerangka kelembagaan China dalam menangani korupsi yang berkaitan dengan aktivitas luar negeri telah berkembang seiring dengan kampanye antikorupsi yang luas di bawah Presiden Xi Jinping.

Rancangan UU baru tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menangani perkara yang melibatkan perusahaan, individu, aset, maupun transaksi di luar wilayah China.

Selain memperkuat penindakan, rancangan itu juga menekankan mekanisme koordinasi dan kerja sama dengan negara lain dalam proses penyidikan serta pemulihan aset.

Selain rancangan UU pemberantasan korupsi lintas negara, Komite Tetap NPC dijadwalkan membahas delapan rancangan undang-undang dan perubahan aturan dalam sidang hingga Jumat.

Agenda tersebut mencakup RUU Jaminan Kesehatan, UU Pertanian, UU Mobilisasi Pertahanan Nasional, UU Pengacara, UU Kepailitan Perusahaan, UU Pengawasan dan Administrasi Perbankan, serta UU Air. (*)

Sumber: Anadolu

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Legeslatif China Rancangan UU Pemberantasan Korupsi Lintas Negara

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777