https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Penyelidik dan Penyidik menurut KUHAP

Vaza Diva | Selasa, 25/08/2026 09:01 WIB



Istilah penyelidik dan penyidik kerap muncul dalam berbagai pemberitaan penegakan hukum di Indonesia.

Ilustrasi - ini bedanya penyelidik dan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Istilah penyelidik dan penyidik kerap muncul dalam berbagai pemberitaan penegakan hukum di Indonesia.

Meski berbunyi mirip dan berada dalam ranah kerja yang sama, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari segi definisi, tugas, hingga wewenang hukum yang melekat.

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perbedaan kedua istilah tersebut diatur secara rinci untuk menjamin kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga :
Langkah Hukum Saat Rekening Diblokir Sepihak oleh Bank

Penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan merupakan tahap paling awal ketika aparat penegak hukum menerima laporan atau aduan tentang dugaan tindak pidana.

Baca juga :
Bank Mandiri Terancam Pidana dan Perdata dalam Kasus Pemblokiran Rekening

Tugas utama penyelidik adalah mencari serta menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pidana guna menentukan apakah peristiwa tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Penyidik memiliki cakupan subjek yang lebih spesifik, yaitu pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Baca juga :
Saham Bank Mandiri Anjlok, Pemilik Saham Asing Ketar Ketir

Ketika peristiwa pidana sudah terkonfirmasi melalui proses penyelidikan, penyidik bertugas mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang pidana tersebut sekaligus menentukan tersangkanya.

Perbedaan mencolok juga terletak pada kewenangan upaya paksa yang dapat dilakukan oleh masing-masing aparat.

Penyelidik memiliki wewenang yang relatif terbatas pada pencarian fakta awal. Tindakan yang dapat dilakukan antara lain menerima laporan, meminta keterangan dari saksi awal, mencari barang bukti dasar, serta memeriksa tanda pengenal orang yang dicurigai.

Penyelidik tidak memiliki kewenangan mandiri untuk menetapkan tersangka maupun melakukan tindakan penahanan.

Sebaliknya, penyidik dibekali kewenangan hukum yang jauh lebih luas. Dalam proses penyidikan, penyidik berwenang memanggil saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, penangkapan, hingga penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hasil akhir dari proses penyelidikan berupa Laporan Informasi atau laporan hasil penyelidikan. Jika tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses gestur hukum ini akan dihentikan tanpa perlu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, output dari kerja penyidik adalah Berkas Perkara. Berkas yang telah rampung dan memuat keterangan tersangka serta alat bukti inilah yang nantinya dilimpahkan kepada Penuntut Umum (Kejaksaan) untuk diproses ke persidangan.

Jika di tengah jalan penyidikan tidak menemukan bukti yang cukup, penyidik wajib menerbitkan SP3.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Perbedaan Istilah Penyelidik dan Penyidik Hukum Indonesia Bank Mandiri

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777