https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Baru 1,8 Juta Nakes yang Terdaftar di BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan

Muhammad Habib Saifullah | Jum'at, 21/08/2026 22:11 WIB



DJSN mengungkapkan bahwa baru sekitar 1,8 juta tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ilustrasi - DJSN mengungkapkan baru sekitar 1,8 juta tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (Foto: Karikatur Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan bahwa baru sekitar 1,8 juta tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Angka ini dinilai masih menyisakan celah yang cukup besar dibandingkan dengan estimasi total nakes secara nasional yang diperkirakan mencapai lebih dari 2 juta orang.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Mahesa Paranadipa Maykel menekankan pentingnya akurasi data demi memastikan seluruh nakes mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Baca juga :
DJSN Ungkap Banyak Tenaga Kesehatan Belum Tercover Jaminan Sosial

"Saat ini yang tercatat di BPJS Kesehatan ada sekitar 1,8 juta tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terdaftar di faskes pelayanan kesehatan dan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Mahesa dalam konferensi pers di Gedung Kemenko PM, Jumat (21/8).

Mahesa menyebut, dengan jumlah organisasi profesi kesehatan di Indonesia yang mencapai lebih dari 30 organisasi, DJSN memproyeksikan total nakes di lapangan bisa melebihi angka 2 juta orang.

Baca juga :
DPR Usul Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Ditanggung Negara

DJSN menilai jaminan perlindungan bagi nakes merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan mengingat risiko tinggi para nakes hadapi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

"Ada PR besar hari ini karena tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan. Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat tapi mereka tidak tercover dari jaminan sosial baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan," ujar dia.

Baca juga :
Dugaan Pelecehan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes Harus Diusut Tuntas

Berdasarkan penelusuran awal, perbedaan data kepesertaan ini salah satunya dipicu oleh adanya tenaga medis atau nakes yang telah teregistrasi di konsil kesehatan namun sudah tidak aktif berpraktik.

Kendati demikian, DJSN mengingatkan bahwa bagi seluruh nakes yang aktif, pihak pemberi kerja-baik rumah sakit, klinik, maupun praktik mandiri memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan kesehatan serta minimal dua program jaminan ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

DJSN Nakes BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Kesehatan

Terkini | Jum'at, 21/08/2026 23:21 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777