Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP, Putra Nababan
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Putra Nababan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran tidak membatasi ruang kreativitas para kreator digital. Sebaliknya, regulasi tersebut menurutnya, perlu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan keadilan bagi kreator dalam berkarya di ruang digital.
“Kita berharap, terutama mereka yang muncul di ruang publik dengan kreativitas dan kreasi mereka melalui digital itu justru bisa terlindungi melalui undang-undang penyiaran yang baru ini,” ujar Putra dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.
Ia menilai, keberadaan kreator digital, baik yang berkarya secara individu maupun melalui perusahaan, perlu mendapat ruang yang adil untuk berkembang. Maka dari itu, RUU Penyiaran diharapkan dapat menciptakan level playing field bagi para pelaku ekosistem digital.
“Kita berharap ada level playing field, ada keadilan di dalam mereka berusaha dan di dalam mereka berkarya. Kita juga berharap ini akan lebih banyak lagi teman-teman yang mengisi konten,” katanya.
Meski begitu, ia menilai bahwa perlindungan tidak hanya diperlukan bagi kreator. Masyarakat sebagai pengguna dan penikmat konten digital pun harus mendapatkan perlindungan dari konten yang tidak bertanggung jawab.
“Perlindungan masyarakat terhadap konten-konten penyiaran dan konten-konten digital itu juga harus terjamin,” ujarnya.
Pasalnya, Ia menilai bahwa selama ini belum terdapat pengaturan yang cukup untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menikmati konten digital, baik yang diproduksi perusahaan maupun kreator individual.
Oleh karena itu, menurutnya, pembaruan regulasi penyiaran perlu diikuti dengan penguatan kedaulatan ekosistem digital. Ia menegaskan bahwa negara perlu memastikan tersedianya infrastruktur, fasilitas, serta ruang digital yang nyaman bagi masyarakat untuk berusaha, berkarya, dan menikmati konten.
“Kedaulatan ekosistem digital ini harus bisa menjamin bahwa kita yang ada di Indonesia ini, terutama negara, bisa menyediakan fasilitas dan juga menyediakan infrastruktur serta suasana yang betul-betul komprehensif, yang betul-betul nyaman buat orang berusaha dan berkarya dan menikmati konten-konten digital,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ia menambahkan, kedaulatan digital juga membutuhkan kemampuan negara untuk mengatur dan mengawasi informasi yang beredar di ruang publik. Sebab, konten digital yang tidak bertanggung jawab dinilai dapat memperburuk situasi, termasuk dalam aksi demonstrasi, kerusuhan, maupun ketika terjadi bencana.
Maka dari itu, ia mendorong agar pengaturan dalam RUU Penyiaran mampu mengikuti perkembangan ekosistem digital yang semakin luas dan melibatkan berbagai platform.
Jum'at, 21/08/2026 19:15 WIB
Rabu, 19/08/2026 21:36 WIB