https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Finalisasi Aturan Ojol pada 18 Agustus

Samrut Lellolsima | Jum'at, 14/08/2026 19:35 WIB



Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. VOI)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) tinggal menyisakan satu kali pertemuan untuk finalisasi bersama pemerintah.

Dasco mengatakan rapat finalisasi tersebut dijadwalkan berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/8), dengan mengundang kementerian terkait.

Baca juga :
DPR Serap Aspirasi Buruh, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dikebut

“Masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi. Jadi, tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya,” kata Dasco, Jumat (14/8).

Menurut dia, finalisasi diperlukan untuk memastikan rumusan aturan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat diterapkan.

Baca juga :
Komisi VII Minta Pemerintah Siapkan Pelatihan Pengemudi Ojol

“Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi,” ujarnya.

Sebelum rapat finalisasi, DPR juga berencana mengundang perusahaan penyedia aplikasi ojek daring untuk memperoleh masukan terkait rancangan regulasi tersebut.

Baca juga :
Gerindra Kaji Survei Kepuasan Publik yang Menurun terhadap Prabowo

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan rancangan Perpres tersebut difokuskan pada pengaturan layanan kendaraan roda dua untuk pengangkutan orang dan barang.

“Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya,” kata Dudy.

Dudy menjelaskan pemerintah masih memfinalisasi sejumlah norma dalam rancangan Perpres tersebut guna menghindari perbedaan penafsiran, termasuk terkait layanan pengantaran barang dan dokumen.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut rancangan regulasi tersebut akan mengatur pengemudi ojek daring dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan status tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi pengemudi ojol sekaligus membuka akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif bagi pelaku UMKM.

Maman juga membantah informasi yang menyebut pengemudi ojol akan otomatis dikenai pajak setelah dikategorikan sebagai UMKM.

“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100 persen itu isu hoaks,” tegasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ojek online Perpres Ojol finalisasi aturan ojol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777