https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Korupsi Kuota Haji, Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 Miliar

Gery David Sitompul | Selasa, 11/08/2026 21:07 WIB



Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2019-2024. Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji.

Jakarta, Jurnas.com - Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2019-2024.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Jika di total, Ishfah diduga memperkaya diri sejumlah sekitar Rp93.674.823.000 (93,6 miliar).

Baca juga :
KPK Siap Buktikan Dugaan Aliran Uang US$ 271 Ribu ke Yaqut Cholil

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta," kata jaksa.

Sementara itu, Ishfah mengatakan dakwaan jaksa KPK yang menyebut telah memperkaya diri sejumlah sekitar Rp93,6 miliar sudah mengarah kepada kezaliman.

Baca juga :
Korupsi Kuota Haji, Yaqut: Yang Terima Uang Orang Lain, yang Didakwa Saya

"Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman," ujar Ishfah di Pengadilan Tipikor.

Ishfah memutuskan untuk melawan dakwaan tersebut. Ia menegaskan bersama-sama dengan Yaqut sama sekali tidak merugikan keuangan negara.

Baca juga :
Pengacara Yaqut Jelaskan Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

"Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka, saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut. Itu yang pertama," ucap Ishfah.

"Kedua, bahwa saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024," akunya.

Ishfah menyatakan akan membuka pihak-pihak terkait dalam persidangan ke depan.

"Pada waktunya saya akan sampaikan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara sejumlah 622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

"Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali. Jadi, bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp622 miliar?" ucap Wa Ode.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Ishfah bersama tiga terdakwa lain, antara lain Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Para terdakwa bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini. Jaksa menuturkan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengaturan tersebut berdampak pada jemaah yang seharusnya berangkat tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat malah diberangkatkan.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0 jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa.

"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," sambungnya.

Berikut pihak-pihak yang diperkaya dalam perkara ini:

1. Memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500

2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah

US$475.000 dan Rp50 juta

3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah US$308.500

4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah US$512.500 dan Rp250 juta

5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah US$70.000

6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah US$59.500

7. Memperkaya Kamal sejumlah US$3.000

8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah US$3.000

9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah US$80.000

10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah US$130.000

11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah US$30.000

12. Memperkaya Hafiz sejumlah US$94.600

13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah US$5.000

14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah US$18.500

15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar US$7.000

16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah US$52.500

17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah US$126.200

18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah US$84.500

19. Memperkaya Badrusalam sejumlah US$4.500

20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000

21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah US$602.600

22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah US$493.400

23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah US$20.000

24. Memperkaya Ali Makki sejumlah US$19.600

25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah US$56.000

26. Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp478.173.058.166,41

27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah US$26.500

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Sidang Dakwaan Yaqut

Terpopuler

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777