https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Siap Buktikan Dugaan Aliran Uang US$ 271 Ribu ke Yaqut Cholil

Gery David Sitompul | Selasa, 11/08/2026 20:46 WIB



Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Yaqut Cholil diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seusai persidangan korupsi kuota haji.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membuktikan dugaan aliran uang terkait korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ke mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Yaqut Cholil diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.

"Terkait dengan dugaan aliran uang dari para pihak PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama, ini dialirkan di antaranya melalui perantara. Sehingga teman-teman nanti bisa mencermati secara detail pihak-pihak yang kemudian diduga terlibat dalam proses aliran uang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa 11 Agustus 2026.

Baca juga :
Korupsi Kuota Haji, Yaqut: Yang Terima Uang Orang Lain, yang Didakwa Saya

Dikatakan Budi, pihaknya telah mengantongi banyak bukti saat perkara ini bergulir dalam proses penyidikan. Barang bukti salah satunya diperoleh dari upaya kegiatan paksa penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

"Hal ini juga dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset baik dalam bentuk uang ataupun aset-aset lainnya lebih dari Rp 100 miliar dalam rangka proses pembuktian ataupun dalam rangka upaya awal asset recovery pada perkara ini," ucap Budi.

Baca juga :
Pengacara Yaqut Jelaskan Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Menurut Budi, Jaksa KPK akan menguraikan dan membuktikan sangkaan terhadap Yaqut Cholil, termasuk soal dugaan keuntungan yang diterima.

"Tentunya nanti semuanya akan diuji oleh Majelis Hakim dan tentunya nanti Jaksa Penuntut Umum KPK juga akan memaparkan alat bukti dalam perkara ini dan terbuka untuk kemudian memanggil para saksi untuk memperkuat dalam proses pembuktian perkara ini," tegas Budi.

Baca juga :
Pengacara Tegaskan KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Untuk diketahui, Yaqut Cholil didakwa merugikan sebesar Rp622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh JPU KPK.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa mengungkapkan Yaqut Cholil Qoumas diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz disebut menerima US$5.233.800 atau sekitar Rp93,39 miliar dan Rp330 juta.

Pihak lainnya yang disebut memperoleh keuntungan antara lain:

1. Rizky Fisa Abadi sebesar US$475.000 dan Rp50 juta.
2. Abdul Muhyi sebesar US$308.500.
3. Ridwan Kurniawan sebesar US$512.500 dan Rp250 juta.
4. Iyah Nuriyah sebesar US$70.000.
5. Doddy Suhada sebesar US$59.500.
6. Kamal sebesar US$3.000.
7. Adam Fakih Mukodam sebesar US$3.000.
8. Bambang Sutrisno sebesar US$80.000.
9. Hud Rifky Assegaf sebesar US$130.000.
10. Anjas Asmara sebesar US$30.000.
11. Hafiz sebesar US$94.600.
12. Makki Abdul Sholeh sebesar US$5.000.
13. Roy Kurniawan sebesar US$18.500.
14. Rachmat Wildann sebesar US$7.000.
15. Farid Aljawi sebesar US$52.500.
16. Ahmad Taufik sebesar US$126.200.
17. Muzaki Kholis sebesar US$84.500.
18. Badrusalam sebesar US$4.500.
19. Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.
20. Amaluddin Wahab sebesar US$602.600.
21. Syihabbul Muttaqin sebesar US$493.400.
22. Tauhid Hamdi sebesar US$20.000.
23. Ali Makki sebesar US$19.600.
24. Buchori Yusuf sebesar US$56.000.

Selain individu, jaksa juga menyebut adanya keuntungan yang diterima korporasi. Sebanyak 313 PIHK disebut memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41 atau sekitar Rp478,17 miliar. Sementara itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh keuntungan sebesar US$26.500.


Jaksa mendakwa Yaqut atas Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Sidang Dakwaan Yaqut

Terpopuler

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777