Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seusai persidangan korupsi kuota haji.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu ditegaskan Yaqut seusai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan. Perbuatan itu dilakukan Yaqut bersama-sama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Atas perbuatannya itu, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$ 271.500 serta memperkaya orang lain dan suatu korporasi.
Yaqut menyatakan uang yang disebut jaksa diterimanya hanya sekadar asumsi. Yaqut menyebut dirinya didakwa atas perbuatan yang dilakukan orang lain.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut.
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," kata Yaqut menegaskan.
Yaqut menyatakan, masyarakat dapat melihat pihak yang berinisiatif mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan. Bahkan, katanya, hal itu sudah dilakukan pihak tersebut tiap tahunnya.
"Terkait dengan siapa yang berinisiatif, kan Anda semua tadi mendengarkan dari 2022, 2023, 2024, siapa yang berinisiatif untuk apa mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan," katanya.
Ditegaskan Yaqut, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang melakukan jual beli kuota tambahan dan menerima fee dari kuota tersebut. Untuk itu, PIHK atau pihak lain yang mendapat keuntungan dari kuota haji tambahan yang seharusnya dihadirkan di persidangan.
"Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar. dan siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," katanya.
Dalam kesempatan ini, Yaqut mempertanyakan tudingan KPK yang menyebut pembagian kuota haji tambahan merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Hal ini mengingat dana haji berasal dari jemaah.
"Kerugian negara di mana? Kita juga enggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya enggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" tegasnya.
Terlepas dari itu, Yaqut menekankan, kebijakan yang diambilnya terkait kuota haji didasari pada upaya melindungi jiwa dan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs. Hal ini, katanya, selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau UU Haji.
"Jadi tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik," katanya.
Disinggung mengenai keterlibatan bos Maktour dan juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad Hasan Masyhur, Yaqut mengatakan, masyarakat yang mengikuti persidangan sudah mendengarkan hal tersebut. Yaqut berharap proses persidangan akan membongkar seluruh fakta mengenai kasus ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat.
"Nanti di fakta persidangan mudah-mudahan semua terbongkar dengan baik. Terang benderang," harapnya.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, nama Yaqut tidak tercantum sebagai pihak yang menerima fee percepatan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dengan total nilai US$ 7,3 juta Rp 3,9 miliar, SAR 16.000, dan Rp 121,2 miliar.
Para pihak di lingkungan Kemenag yang menerima fee dari PIHK maupun asosiasi PIHK dan pihak lainnya, di antaranya mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebesar US$ 5,1 juta dan Rp 330 juta, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU Kemenag) Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Agus Syafi`i sebesar US$ 41.500 dan Rp 3,2 miliar, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi US$ 48.000, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi sebesar US$ 127.500 dan RP 60 juta, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mohamad Ivan Soerjanata sebesar US$ 23.000, serta mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani sebesar US$ 5.000.
Bahkan, terdapat anggota Komisi VIII DPR, Buchori Yusuf yang disebut menerima US$ 56.000 terkait percepatan penyelenggaraan haji 2024.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut memastikan pihaknya akan membeberkan persoalan haji secara terang benderang dalam proses persidangan. Hal ini lantaran terdapat sejumlah nama yang secara jelas menerima dan terlibat aktif tetapi justru tidak diproses hukum. Sementara, Yaqut dijerat hanya karena mengeluarkan keputusan menteri agama.
"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," katanya.
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB