https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pengacara Tegaskan KPK Tidak Pernah Sita Uang saat Geledah Rumah Yaqut

Gery David Sitompul | Selasa, 11/08/2026 18:08 WIB



Pengacara mantan lMenag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan KPK tidak pernah menyita uang Rp 1 pun saat menggeledah rumah kliennya di Jakarta Timur. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani persidangan korupsi kuota haji.

Jakarta, Jurnas.com - Mellisa Anggraini, pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyita uang Rp 1 pun saat menggeledah rumah kliennya di Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Untuk itu, Mellisa membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.

"Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun," kata Mellisa di sela sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2028.

Baca juga :
Eks Menag Yaqut Perkaya Diri Rp4,8 Miliar terkait Korupsi Kuota Haji

Mellisa menegaskan, barang yang disita KPK saat menggeledah rumah kliennya hanya paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, KPK menyita handphone milik tamu yang kebetulan datang ke rumah Yaqut.

"Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp 1 pun," tegasnya.

Baca juga :
Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam sidang perdana hari ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan itu dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Jaksa KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 622 miliar.

Baca juga :
Eks Menag Yaqut Siap Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Menanggapi dakwaan jaksa, Mellisa mempertanyakan kerugian negara yang ditudingkan KPK terhadap kliennya. Dikatakan, tidak ada uang negara dalam perkara ini.

"Pertama, yang jadi persoalan adalah yang mana uang negaranya? Ini kan uang jemaah yang diambil dari keuntungan PIHK, gitu. Jadi enggak ada uang negaranya, karena uang jemaah ini akadnya itu bukan akad kayak dikelola negara, ya. Akadnya ini akad wakalah," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Sidang Dakwaan

Terkini | Selasa, 11/08/2026 19:52 WIB

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777