Pakar Publik Bambang Harymurti. (Foto: Dok. JPNN)
Jakarta, Jurnas.com - Pakar Publik Bambang Harymurti menegaskan perampasan aset tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum tanpa adanya keputusan pengadilan yang independen. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus mengatur secara tegas perbedaan antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan secara permanen.
Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut dia, batas yang jelas antara penyitaan sementara dan perampasan permanen penting untuk mencegah RUU Perampasan Aset berubah menjadi instrumen ketidakadilan, korupsi, maupun intimidasi politik.
“Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen,” kata Bambang.
Dia menjelaskan, negara dapat membekukan suatu aset secara cepat agar tidak dijual atau dialihkan selama proses hukum berlangsung. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berkembang menjadi kewenangan final untuk menghilangkan hak seseorang atas hartanya.
Bambang menegaskan penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya tidak boleh memiliki kewenangan untuk menentukan secara final bahwa seorang warga negara kehilangan hak atas asetnya.
“Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah, pertama aset apa yang menjadi objek; kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan; ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi; dan keempat hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, kata Bambang, barulah pemilik aset dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu.
“Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu,” ujarnya.
Bambang juga mengingatkan negara tidak boleh serta-merta menganggap aset yang belum dapat dijelaskan pemiliknya sebagai hasil kejahatan.
Menurut dia, kondisi tersebut bisa saja terjadi karena persoalan lain, seperti kesalahan dalam pelaporan pajak maupun ketidakakuratan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lebih lanjut, Bambang menilai perampasan aset tanpa putusan pidana masih dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu. Namun, pengecualian tersebut harus diatur secara ketat dan terbatas dalam undang-undang.
Dia mencontohkan, kondisi tersebut dapat diterapkan apabila tersangka meninggal dunia, melarikan diri dari proses hukum, atau tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang secara tegas ditentukan undang-undang.
“Namun, keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberi ruang diskresi terlalu luas,” pungkasnya.
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB