https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Lestari Moerdijat: Bangun Sistem Perlindungan Warga Negara yang Menyeluruh

Eko Budhiarto | Jum'at, 07/08/2026 17:41 WIB



Lestari Moerdijat: Bangun Sistem Perlindungan Warga Negara yang Menyeluruh Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Di tengah kompleksitas modus kejahatan yang semakin modern, revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan langkah fundamental untuk membangun sistem perlindungan warga negara yang menyeluruh.

"Praktik TPPO telah berkembang melampaui perdagangan perempuan dan anak ke bentuk-bentuk perbudakan modern. Fenomena ini harus dijawab dengan langkah nyata yang segera. Kompleksitas modus kejahatan tersebut menjadi alasan kuat untuk merevisi undang-undang TPPO," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Jum`at (7/8).

Menurut Lestari, kejahatan TPPO tidak lagi hanya menyasar kelompok rentan.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Dorong Sosialisasi Masif Lindungi Data Pribadi Anak

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, banyak korban yang direkrut melalui media sosial justru berasal dari kalangan terdidik, lulusan S-1 dan S-2, terutama di bidang teknologi informasi.

Hal itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, menunjukkan bahwa tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan TPPO.

Baca juga :
Ketua MPR RI Ahmad Muzani: MPR RI Matangkan Formulasi Hukum PPHN

Rerie mengungkapkan bahwa data dari berbagai lembaga menunjukkan urgensi pembaruan regulasi ini.

Sepanjang 2025, Jaringan Nasional (Jarnas) Anti TPPO menangani sekitar 300 kasus perdagangan orang dari berbagai daerah di Indonesia dengan korban lintas usia, termasuk anak-anak berusia 13 hingga 17 tahun.

Baca juga :
Ketua MPR RI Ahmad Muzani: Sidang Tahunan MPR RI Digelar 14 Agustus 2026

Selain itu, Polri juga mencatat telah mengungkap 353 kasus TPPO pada periode yang sama dengan total 1.114 korban.

Bahkan, LPSK mencatat telah memberikan perlindungan kepada 1.175 korban TPPO sepanjang 2024 hingga Mei 2026 .

Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu mendorong agar sejumlah hal krusial harus diakomodasi dalam revisi UU TPPO untuk membangun sistem perlindungan yang utuh.

Hal krusial itu antara lain, ujar dia, revisi UU TPPO harus mengamanatkan pembentukan satu data nasional TPPO dengan standar identifikasi yang jelas.

Karena, tambah Rerie, saat ini setiap instansi seperti Polri, Imigrasi, Kementerian PPPA, dan BP2MI memiliki data sendiri-sendiri. Akibatnya korban tidak tertangani dengan baik.

Selain itu, tegas Rerie, harus ada standar operasional prosedur nasional terkait identifikasi korban di semua sektor, memperkuat mekanisme pelacakan aset hasil kejahatan TPPO, perkuat perlindungan korban saat sebagai saksi dan perlindungan korban di luar negeri, serta penguatan SDM aparat terkait yang menangani kasus TPPO.

Rerie berpendapat bahwa revisi UU TPPO harus memperluas definisi TPPO, memperberat sanksi bagi sindikat, dan memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut.

"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 agar mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang di era digital," pungkas Rerie.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Perdagangan Orang UU TPPO

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777