https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pencegahan Tindak Kekerasan Harus Konsisten Demi Selamatkan Bangsa

Eko Budhiarto | Jum'at, 17/07/2026 20:03 WIB



Pencegahan Tindak Kekerasan Harus Konsisten Demi Selamatkan Bangsa Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan alarm serius dan ancaman bagi masa depan bangsa. Langkah nyata dan masif harus konsisten dilakukan.

"Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Jumat (17/7).

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan tertinggi hingga pertengahan tahun 2026.

Baca juga :
Marinus Dorong Universitas Nias Bangun Kepemimpinan Berkarakter Pancasila

Data per 30 Juni 2026 itu menunjukkan DKI Jakarta mencatat 561 kasus, diikuti Jawa Barat dengan 457 kasus.

Sepanjang 2026, Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan atau rata-rata 10 pengaduan per hari.

Baca juga :
Badan Pengkajian MPR Bahas Ketidaksesuaian Pelaksanaan Desentralisasi

Sementara itu, berdasarkan analisis kekerasan berbasis gender, tercatat 520 kasus terjadi di ranah personal, antara lain dalam bentuk kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran.

Untuk ranah publik, terdapat 320 kasus yang meliputi kekerasan di ruang publik, 232 kasus melalui ranah siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di tempat tinggal, dan 29 kasus lainnya.

Baca juga :
Waka MPR Kawal Percepatan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Menurut Lestari, sejumlah catatan tersebut harus direspons pihak-pihak terkait dengan segera dan langkah yang tepat.

Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan yang menyeluruh dengan dukungan semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

Menurut Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, Indonesia tidak kekurangan regulasi dalam melindungi setiap warga negara, namun tantangan utamanya adalah konsistensi implementasi regulasi itu di lapangan.

Sejumlah langkah prioritas, tegas Rerie, seperti peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan kasus kekerasan harus berprespektif korban, kolaborasi lintas sektor, dan akses layanan pengaduan serta perlindungan hukum yang mudah dijangkau korban, harus segera diwujudkan.

"Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif, sebagai bagian upaya menjalankan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warga negara," pungkas Rerie.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Kekerasan Terhadap Perempuan. Komnas Perempuan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777