Presiden RI Prabowo Subianto (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), Emiridial Ulza, mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengawal penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Menurut dia, sikap presiden menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk apabila menyangkut aparat penegak hukum.
Ulza menilai konsistensi pemerintah memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen merupakan modal penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
"Saya mengapresiasi sikap presiden yang tetap memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja. Pesannya jelas, hukum harus ditegakkan tanpa melihat siapa orangnya atau apa jabatannya. Itu yang dibutuhkan masyarakat saat ini," kata Ulza pada Senin (13/7).
Menurut dia, perhatian publik sebaiknya tetap diarahkan pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan agar berbagai pihak tidak membangun isu-isu baru yang justru mengalihkan perhatian dari substansi perkara.
"Jangan sampai kita sibuk dengan kegaduhan baru, sementara proses hukumnya malah tertutup oleh berbagai spekulasi. Yang perlu dikawal adalah bagaimana penegakan hukumnya berjalan sampai tuntas, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Ulza juga mengajak seluruh elite bangsa untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum. Menurut dia, dukungan terhadap proses hukum jauh lebih dibutuhkan daripada narasi yang berpotensi memecah perhatian publik.
Ia menambahkan, perkara yang menjadi perhatian masyarakat harus dijadikan momentum untuk menunjukkan bahwa institusi penegak hukum mampu bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Sekarang saatnya aparat membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja. Kalau prosesnya profesional, transparan, dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, kepercayaan masyarakat akan ikut pulih. Itu yang paling penting," tutur Ulza.
Ulza menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum, sementara penentuan bersalah atau tidak hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memperkuat integritas institusi negara dan memastikan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat.