https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Legalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru

Samrut Lellolsima | Senin, 13/07/2026 10:44 WIB



Tanpa reformasi tata kelola, aset sitaan dan barang rampasan berpotensi menjadi objek penyalahgunaan kewenangan melalui manipulasi penilaian Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Demokrat PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendukung penuh pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat rezim pemulihan aset (asset recovery) dalam pemberantasan korupsi.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada kewenangan negara merampas aset, melainkan juga membenahi tata kelola pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Baca juga :
Lasarus: Pembangunan Pesisir Harus Lindungi Nelayan dan Lingkungan

Menurut Rieke, tanpa reformasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset rampasan, RUU tersebut justru berpotensi melahirkan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bentuk baru.

“Jika tidak, kita hanya membangun ilusi pemberantasan korupsi, sementara pada saat yang sama membuka ruang lahirnya praktik KKN dan TPPU yang lebih modern dan lebih sulit dideteksi,” kata Rieke dalam pernyataan resminya, Senin (13/7).

Baca juga :
Polri Usut Mega Korupsi, DPR: Jangan Ada Motif Politik

Politikus PDIP itu menilai persoalan utama bukan terletak pada kewenangan negara untuk merampas aset, melainkan lemahnya sistem pengelolaan aset yang telah menjadi milik negara.

Ia menyoroti masih digunakannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948 sebagai dasar pengaturan pengelolaan barang rampasan melalui Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 10 Tahun 2019.

Baca juga :
Komisi III Dukung Polri Usut Korupsi DMO Batu Bara

Padahal, menurut dia, regulasi tersebut sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan hukum nasional setelah lahirnya Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang TPPU, KUHP Nasional, dan KUHAP Nasional yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, digitalisasi, serta prinsip due process of law.

Rieke juga mengingatkan bahwa aset sitaan dan barang rampasan negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah, baik berupa uang, saham, perusahaan, aset digital maupun kripto, sangat rentan disalahgunakan apabila tata kelolanya tidak diperbaiki.

“Tanpa reformasi tata kelola, aset sitaan dan barang rampasan berpotensi menjadi objek penyalahgunaan kewenangan melalui manipulasi penilaian, konflik kepentingan dalam pelelangan, penjualan kepada nominee, hingga penyamaran hasil kejahatan melalui mekanisme yang tampak sah secara administratif,” ujarnya.

Menurut Rieke, kondisi tersebut berpotensi melahirkan state sanctioned money laundering, yakni praktik pencucian uang yang memperoleh legitimasi melalui prosedur negara.

Karena itu, ia menegaskan reformasi hukum harus mencakup pembangunan sistem asset governanceyang modern, profesional, dan berbasis teknologi, sehingga setiap aset hasil kejahatan tidak hanya berhasil dirampas, tetapi juga dikelola secara transparan, memberikan nilai ekonomi optimal, melindungi hak korban maupun pihak ketiga yang beritikad baik, serta menghasilkan penerimaan negara yang akuntabel.

Dalam pernyataannya, Rieke juga menyampaikan tiga rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pertama, mencabut PP Nomor 43 Tahun 1948 dan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana yang mengatur secara komprehensif seluruh siklus asset recovery.

Kedua, menerbitkan Peraturan Presiden mengenai Sistem Nasional Pemulihan Aset dan Dana Amanah (National Asset Recovery and Trust Fund System) yang mengintegrasikan berbagai lembaga penegak hukum dan kementerian/lembaga melalui sistem digital nasional.

Ketiga, menjamin seluruh proses pemulihan aset berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan pengawasan publik melalui penilaian independen, pelelangan elektronik terbuka, digital chain of custody, audit berlapis, serta publikasi informasi aset secara berkala.

“Bagi saya, pemberantasan korupsi tidak boleh diukur hanya dari banyaknya aset yang berhasil dirampas. Ukuran keberhasilan negara adalah memastikan setiap aset hasil kejahatan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta tidak berubah menjadi sumber lahirnya korupsi dan pencucian uang dalam wajah yang baru,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka RUU Perampasan Aset pencucian uang legal korupsi

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Argentina

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777