Ilustrasi - menikah (Foto: detik)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam syariat Islam, pernikahan merupakan sebuah akad sakral (misaqan ghalidza) yang bertujuan untuk mengangkat harkat martabat manusia, memuliakan kaum wanita, serta menjamin keadilan hak bagi setiap individu.
Oleh karena itu, Islam menerapkan aturan ketat dalam fikih munakahat dan mengharamkan beberapa model pernikahan zaman jahiliyah yang dinilai eksploitatif. Salah satu yang dilarang keras adalah Nikah Syighar atau yang kerap diistilahkan sebagai "pernikahan barter".
Praktik ini jamak ditemui pada masa pra-Islam di tanah Arab, di mana kedudukan wanita belum mendapatkan legitimasi hak seutuhnya dan kerap dijadikan komoditas transaksi oleh pihak wali.
Apa itu Nikah Syighar?
Secara bahasa, kata syighar diambil dari kalimat shaghara al-kalbu yang berarti anjing yang mengangkat sebelah kakinya untuk kencing, yang secara metafora menggambarkan kekosongan atau hilangnya nilai kehormatan.
Secara istilah fikih, Nikah Syighar adalah sebuah praktik pernikahan di mana dua orang wali (misalnya dua orang ayah atau saudara laki-laki) saling mempertukarkan wanita yang berada di bawah perwalian mereka untuk dinikahkan, dengan ketentuan akad pernikahan masing-masing pihak menjadi pengganti mahar (mas kawin).
Contoh Praktik:
Seseorang berkata kepada pria lain: "Saya nikahkan anak perempuan saya dengan Anda, dengan syarat Anda harus menikahkan anak perempuan Anda dengan saya, dan di antara kita tidak perlu ada mahar lagi."
Dalam skenario ini, keberadaan anak perempuan pertama dijadikan "alat bayar" atau mahar untuk mendapatkan anak perempuan kedua.
Islam mengharamkan nikah syighar secara mutlak. Status hukumnya adalah tidak sah (batal) demi hukum syariat. Jika akad ini telanjur dilaksanakan, maka hubungan keduanya dikategorikan sebagai fasid (rusak) dan wajib dipisahkan.
Larangan tegas ini bersandar pada sejumlah hadis sahih, di antaranya:
Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang praktik nikah syighar." (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415).
Hadis Riwayat Muslim (Penjelasan Detail):
Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: "Nikah syighar adalah seorang pria menikahkan anak perempuannya kepada pria lain dengan syarat pria tersebut harus menikahkan anak perempuannya kepadanya, dan di antara keduanya tidak ada mahar. Praktik ini dilarang oleh Rasulullah SAW."
Para ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Hambali) telah mencapai konsensus (ijmak) bahwa nikah syighar yang murni tanpa mahar adalah haram dan tidak boleh dipraktikkan oleh umat Muslim.
Jum'at, 03/07/2026 20:07 WIB
Jum'at, 03/07/2026 19:51 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB