https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PDIP: Penetapan Kawasan Hutan Tak Boleh Dilakukan Sepihak

Samrut Lellolsima | Jum'at, 03/07/2026 19:15 WIB



Rakyat harus diikutsertakan dalam pemetaan, bukan sekadar dilakukan penunjukan. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, Siti Aisyah. (Foto: EMedia DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Siti Aisyah menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tahap penunjukan oleh pemerintah. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan bukan merupakan bentuk final dalam proses pengukuhan kawasan hutan.

Menurut dia, proses penetapan kawasan hutan harus mengacu pada ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap tahapan penetapan kawasan hutan, termasuk pemetaan dan penataan batas.

Baca juga :
Sentimen Positif Polri Perkuat Kepercayaan Publik kepada Pemerintah

“Penetapan kawasan hutan tidak boleh sepihak hanya dari pemerintah. Rakyat harus diikutsertakan dalam pemetaan, bukan sekadar dilakukan penunjukan. Karena itu, rumusan pasal dalam RUU Kehutanan harus disesuaikan dengan Putusan MK,” kata Siti Aisyah dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Politikus PDIP itu menilai penetapan kawasan hutan juga harus mempertimbangkan keberadaan hak-hak perseorangan maupun hak ulayat masyarakat adat. Apabila terdapat hak yang telah melekat di suatu wilayah, maka proses penataan batas dan pemetaan harus mengeluarkan area tersebut dari kawasan hutan agar tidak merugikan masyarakat.

Baca juga :
Rizki Faisal: Menteri Bahlil Penopang Sentimen Positif Presiden

Ia mendorong agar prinsip pelibatan masyarakat dimasukkan secara tegas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat yang selama ini tinggal maupun beraktivitas di kawasan hutan.

“Intinya saya mendorong agar rakyat harus diikutsertakan dalam penetapan kawasan hutan dan hal itu dimasukkan dalam pembahasan RUU Kehutanan. Undang-undang ini harus dibentuk untuk menyelesaikan masalah masyarakat yang berada di kawasan hutan,” ujarnya.

Baca juga :
Keberhasilan BNN dan Polda Jatim Bukti Sinergi Berantas Narkoba

Siti Aisyah juga menyoroti masih belum tuntasnya proses pengukuhan kawasan hutan di Indonesia. Menurutnya, pemerintah selama ini cenderung berlindung pada tahap penunjukan semata, seolah-olah tahapan tersebut telah memberikan kepastian hukum yang sama dengan penetapan kawasan hutan.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.

“Negara boleh melakukan penunjukan, tetapi tidak cukup berhenti di situ. Penunjukan harus dilanjutkan dengan penataan batas, pemetaan, hingga penetapan agar memberikan kepastian hukum bagi negara maupun masyarakat,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Badan Legislasi Siti Aisyah kawasan hutan Politikus PDIP putusan MK

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Selasa, 30/06/2026 02:02 WIB
Gaya Hidup

Ini Alasan Mengapa TIM Jadi Oase Kreatif yang Wajib Dikunjungi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777