Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna Memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung atas penetapan tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya siap menjawab seluruh dalil keberatan yang diajukan Lodewyk terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.
Kendati demikian, Anang mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum praperadilan yang dilakukan Lodewyk. Hal itu merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam undang-undang.
"Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka di kasus korupsi tata kelola program MBG.
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak tergugat merupakan Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
Dalam petitumnya, Lodewyk menilai perbuatan Kejaksaan Agung yang melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lodewyk juga meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Para tersangka dimaksud ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri.
Kemudian, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB