https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Lodewyk Pusung

Gery David Sitompul | Jum'at, 03/07/2026 15:05 WIB



Kejagung siap menjawab seluruh dalil keberatan yang diajukan Lodewyk terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna Memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung atas penetapan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan pihaknya siap menjawab seluruh dalil keberatan yang diajukan Lodewyk terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2026.

Baca juga :
Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI di Korupsi MBG

Kendati demikian, Anang mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum praperadilan yang dilakukan Lodewyk. Hal itu merupakan hak tersangka yang telah diatur dalam undang-undang.

"Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan," katanya.

Baca juga :
Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG

Diberitakan sebelumnya, Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka di kasus korupsi tata kelola program MBG.

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak tergugat merupakan Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Baca juga :
Eks Pimpinan BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan

Dalam petitumnya, Lodewyk menilai perbuatan Kejaksaan Agung yang melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lodewyk juga meminta Majelis Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, Penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Para tersangka dimaksud ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri.

Kemudian, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi MBG Program Makan Bergizi Gratis Lodewyk Pusung Kejaksaan Agung

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Selasa, 30/06/2026 02:02 WIB
Gaya Hidup

Ini Alasan Mengapa TIM Jadi Oase Kreatif yang Wajib Dikunjungi

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777