https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PKS Minta Pelaku Penyekapan YTR Dihukum Maksimal

Samrut Lellolsima | Kamis, 25/06/2026 20:09 WIB



LPSK harus proaktif memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban dan keluarganya agar mereka merasa aman, terlindungi, dan didampingi Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Surahman Hidayat. (Foto: Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga dilakukan oleh pacarnya, TH (30), selama tiga tahun.

Surahman menilai tindakan penyekapan dan kekerasan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan keji yang meninggalkan luka fisik maupun psikologis yang berat bagi korban.

Baca juga :
Pemerataan Dokter Spesialis Harus Sejalan dengan Kualitas Pendidikan

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan korban. Kami berdoa semoga korban diberikan kekuatan, ketabahan, dan pemulihan lahir batin,” kata Surahman dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Ia juga mengapresiasi mantan atasan pelaku yang membantu Polda Jawa Barat dalam proses penangkapan TH yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat penegakan hukum.

Baca juga :
Legislator Golkar: Perdamaian AS-Iran Dapat Perkuat Stabilitas Pasar Global

Selain itu, Surahman menilai keberhasilan aparat menangkap pelaku tidak lepas dari kejelian penyidik dalam melacak aktivitas keuangan daring milik tersangka.

“Jejak digital transaksi menjadi poin krusial untuk memetakan keberadaan TH,” ujarnya.

Baca juga :
Pimpinan DPR Minta Pelaku Kekerasan terhadap YTR Dihukum Berat

Surahman turut menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Jawa Barat beserta jajaran yang bergerak cepat menangkap pelaku di Majalaya, Kabupaten Bandung.

Menurutnya, langkah cepat kepolisian menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menegakkan keadilan.

“Keberhasilan ini membuktikan komitmen aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan. Dengan kerja cepat dan tegas, aparat menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat,” katanya.

Terkait proses hukum, Surahman menegaskan bahwa penyekapan serta penyiksaan fisik dan psikis yang berlangsung selama bertahun-tahun merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.

“Pelaku harus didakwa dengan pasal berlapis dan dijatuhkan hukuman seberat-beratnya demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarga. Pelaku perbuatan biadab ini wajib dijatuhi hukuman maksimal agar menjadi peringatan keras sekaligus efek jera,” tegasnya.

Di sisi lain, Surahman mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menginstruksikan RS Hasan Sadikin membentuk tim medis untuk menangani korban melalui operasi bertahap.

Ia menilai upaya tersebut menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap proses pengobatan dan pemulihan korban.

Namun demikian, Surahman mengingatkan bahwa pemulihan korban tidak cukup hanya melalui perawatan fisik. Korban juga membutuhkan pendampingan psikiater, terapi psikologis intensif, serta dukungan keluarga agar dapat pulih secara menyeluruh.

“Diperlukan pemulihan korban secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada pengobatan fisik. Pendampingan psikiater, terapi psikologis intensif, serta dukungan keluarga sangat diperlukan agar korban dapat bangkit kembali dan menjalani hidup dengan rasa aman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Surahman menyoroti pentingnya pendampingan bagi keluarga korban yang berpotensi mengalami trauma sekunder akibat menyaksikan penderitaan korban secara langsung.

“Keluarga korban juga membutuhkan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma sekunder yang bisa mengganggu kehidupan sehari-hari. Dukungan menyeluruh harus diberikan kepada korban dan keluarganya,” katanya.

Surahman juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan bagi korban serta keluarganya.

“LPSK harus proaktif memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban dan keluarganya agar mereka merasa aman, terlindungi, dan didampingi dalam seluruh proses hukum maupun pemulihan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Surahman mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan korban dan keluarganya agar diberikan kekuatan, kesabaran, serta kemudahan dalam menjalani proses pemulihan dari trauma yang dialami.

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Surahman Hidayat Politikus PKS kekerasan seksual Polda Jabar

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777