Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap hasil audit keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Juni 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen kertas kerja pemeriksaan hingga dokumen perubahan audit untuk Pemkab Muara Enim.
"Dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), khususnya untuk Pemkab Muara Enim," kata Budi.
Penyidik juga mengamankan dokumen terkait upaya melakukan perubahan setelah adanya Operasi Tangan Tangan (OTT) oleh KPK.
Selain itu, penyidik menemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Kantor Pusat untuk mengubah hasil temuan audit tersebut.
"Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Lima tersangka tersebut antara lain Bupati nonaktif Muara Enim nonaktif Edison; Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika; dan pihak swasta, Augusz Dewanggara alias Angga.
Kasus suap temuan BPK ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Muara Enim Edison dkk yang terungkap lewat OTT pada Senin, 8 Juni 2026 lalu.
Tersangka Edison, Cory Erin Hardi dan Fika diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara sebagai pihak penerima suap ialah Titin Rita Lestari dan Angga.
KPK menjelaskan, pada awal Tahun 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya, pada Mei 2026, Edison disebut memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Angga.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara Mulyono.
Pada pertemuan tersebut, Abi dan Angga disebut melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.
Angga kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian `mempersiapkan pasukan` untuk mengurus permintaan dari Abi. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan saudari Titin selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Sementara itu, Abi menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Fika, Cory Erin yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.
Dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, Abi membagi dua klaster distribusi uang yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sebesar Rp100 juta untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta.
Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh Abi ke Sumatera Selatan yang di antaranya untuk Edison
Selain penerimaan tersebut, Angga sebelumnya diduga juga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana dimaksud.
Kamis, 25/06/2026 18:19 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB