https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Bakal Dalami Nama Raffi Ahmad di Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Gery David Sitompul | Selasa, 09/06/2026 13:13 WIB



Nama Raffi Ahmad disebut dalam persidangan terdakwa bos Blueray Cargo John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Raffi Ahmad terbuka dalam mendidik anak. (Foto: Jurnas/Dok Rans Entertainmen).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad dalam sidang perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang perkara tersebut dengan terdakwa bos Blueray Cargo John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK menanyakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) Sri Pangestuti alias Tuti selaku terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia.

Baca juga :
KPK Cecar Staf Heri Black Terkait Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bea Cukai

Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, munculnya nama Raffi Ahmad sudah terungkap dalam proses penyidikan kasus ini. Saat itu terdapat saksi yang mengungkap mengenai nama Raffi Ahmad yang kemudian dikonfirmasi dalam proses persidangan.

Baca juga :
KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai

"Tadi terkait fakta ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi, ada saudara RA (Raffi Ahmad) ya, ini seperti apa? Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan," kata Taufik kepada wartawan seperti dikutip Selasa, 8 Juni 2026.

Taufik menyatakan, pihaknya akan mendalami mengenai fakta tersebut dalam proses penyidikan tersangka lainnya. Pendalaman mengenai hal tersebut akan dilakukan KPK dengan memeriksa pihak terkait dalam proses penyidikan dengan tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Baca juga :
KPK Tunggu Laporan JPU Sebelum Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

"Kami masih ada penyidikan untuk satu tersangka lagi, saudara B (Budiman Bayu Prasojo)). Itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik," katanya.

Untuk itu, Taufik menyatakan tindakan Raffi Ahmad menitipkan laptop dan iPhone untuk dikirim ke Indonesia belum mengarah pada tindakan penyelundupan. Hal ini lantaran barang yang dititipkan Raffi dalam skala kecil. Namun, katanya, tim penyidik akan mendalami hal tersebut, termasuk mendalami kaitan Raffi Ahmad dengan dugaan suap importasi di Bea Cukai.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya. Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Suap Importasi Barang Korupsi Bea Cukai Blueray Cargo Raffi Ahmad

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777